Suar.ID - Artis Vanessa Angel dijatuhkan vonis tiga bulan penjara dan denda oleh Majelis Hakim karena terbukti memiliki obat psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.
Namun Vanessa Angel kecewa atas vonis yang diputuskannya terhadapnya.
Saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020) kemarin, Vanessa Angel enggan berkomentar.
Tapi sang suami, Bibi Ardiansyah, angkat bicara soal kekecewaan sang istri terhadap putusan tersebut.
"Ya di sini gua sedih juga yang diberatkan cuma Vanessa," kata Bibi Ardiansyah usai sidang vonis.
Bibi Ardiansyah mempertanyakan mengapa apotek tempat Vanessa Angel mendapatkan psikotropika itu tidak dikenakan sanksi hukum.
Selain itu, ia mempertanyakan kuasa hukum Vanessa Angel yang menangani kasusnya di Surabaya, Jawa Timur, tidak mendapat sanksi hukum.
"Kenapa apoteknya nggak dicari? Kenapa pengacara yang bersangkutan juga nggak dipanggil? Di sini cuma Vanessa Vanessa Vanessa terus," ujar Bibi Ardiansyah.
Bibi merasa selama ini istrinya sudah menjalani semua proses hukum dengan baik.
Tapi keadaan berkata lain, Vanessa Angel harus menerima hukumannya.
"Semua upaya udah gua lakuin. Semua yang dimau udah gua ikutin, tapi ya hasilnya begini, gua bisa apa? Nggak ada yang bisa mengubah apa pun juga," ujar Bibi Ardiansyah.
Kendati begitu, menurut Bibi, yang terpenting bagaimana mengurus buah hati mereka, Gala Sky Andriansyah, jika nantinya Vanessa di penjara.
"Yang bisa gua lakuin sekarang, gua belajar gimana caranya ngejagain anak gua biar sehat gimana."
"Gua enggak tahu lah, gua belajar lah jadi bapak yang baik. Itu aja sih, terima kasih semuanya," tutur Bibi Ardiansyah.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah, serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Tak lama kemudian, polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020).
Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul: Vanessa Angel Kecewa Divonis Penjara 3 Bulan, Bibi Ardiansyah Pertanyakan soal Apotek dan Pengacara