Suar.ID - Seorang pria berinisial JP (29) di Samarinda, Kalimantan Timur, mencabuli adik iparnya yang masih duduk di bangku kelas tiga SMP.
JP mengancam korban yang berusia 15 tahun ini dengan menceraikan kakak korban yang adalah istrinya.
"Dia (pelaku) ancam korban, kalau enggak mau, dia ceraikan kakaknya."
"Pelaku juga mengancam agar korban tak boleh cerita ke siapa-siapa," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda, Iptu Teguh Wibowo, kepada awak media, di Samarinda, Sabtu (17/10/2020).
Baca Juga: Nikah dengan Anak Pengusaha Tajir, Souvenir Pernikahan Nikita Willy Bikin Melongo!Aksi bejat tersebut dilakukan JP di rumah kontrakan yang ia sewa, saat istri dan anaknya sedang menghadiri acara pernikahan ke luar kota pada, Kamis (3/9/2020) malam.Kejadian bermula saat JP mendatangi rumah korban di Kecamatan Samarinda Utara.
Setiba di rumah mertua, pelaku mendengar adiknya iparnya ingin ganti casing ponsel di konter.
"Pelaku langsung mengajak korban keluar cari casing HP."
"Dalam perjalanan pelaku justru membawa korban ke rumah kontrakan," terang dia.
Baca Juga: Link Live Streaming Manchester City Vs Arsenal Liga Inggris 2020 di Mola TV
Saat hendak dicabuli, siswi SMP ini sempat menolak.
Namun, pelaku terus mengancam.
Usai kejadian korban langsung melapor ke ibunya setelah di antar pulang ke rumah.Tanpa pikir panjang, sang ibu langsung melapor ke Mapolresta Samarinda dengan bukti visum.
Polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap JP.
"Dia (pelaku) sendiri mengakui perbuatannya," tutur Teguh.Pelaku kini dalam tahanan di Mapolresta Samarinda.
Dia dijerat Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Namun hal malang masih berlanjut, JP akhirnya juga digugat cerai istrinya yang adalah kakak kandung korban.
Proses gugatan kini sedang berjalan.Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pria Ini Cabuli Adik Ipar, Ancam Ceraikan Kakak Korban Jika Menolak"