Suar.ID -Kuasa Hukum Vicky Prasetyo meyakini kliennya bisa memperkarakan Angel Lelga dan Fiki Alman ke jalur hukum.
Ramdan Alamsyah menegaskan untuk Fiki Alman kliennya tak akan tinggal diam.
Selama ini, Vicky belum mengambil langkah hukum, bukan berarti tak akan melakukan hal tersebut.
Setelah mendengarkan beberapa saksi fakta dari Jaksa Penuntut Umum dan yang terbaru adalah saksi ahli pidana.
Pihak Vicky Prasetyo seakan berada di atas angin karena semua kesaksiannya justru meringankan Vicky.
"Saya dengan teman-teman disini meyakini bahwa ketika Vicky mampu dibawa ke pengadilan sini, saya yakin dengan dugaan tidak pidana yang dilakukan Angel akan sama," kata Ramdan Alamsyah saat ditemui Tribun Seleb di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).
"Dan tentunya juga dugaan tidak pidana yang dilakukan oleh Fiki Alman."
"Bukan Fiki Alman tidak (diproses) sama sekali,"
"Belum, kami belum melakukan tindakan apapun," bebernya.
Ramdan menegaskan, selama ini kliennya bukan tidak ingin melakukan apapun.
Namun, ingin lebih dulu memberikan kebenaran pada masyarakat bahwa penggerebekan yang dilakukan Vicky malam itu tidak salah.
Saksi ahli pidana saat diberitahu fakta-fakta dalam persidangan yang jauh berbeda dengan kronologi di BAP.
Baca Juga: Hubungan Masa Lalu Nathalie Holscher dan Vicky Prasetyo Terkuak, Dibongkar Sendiri Oleh Sule, Nagita Syok Tak Percaya: Sumpah? Mengakui bahwa tindakan Vicky dengan melapor RT sebelum menggerebek rumah Angel Lelga adalah tindakan benar.
"Kami bukan tidak (melakukan upaya hukum), tapi kami belum."
"Setidaknya saat ini kami dapat menunjukan kepada masyarakat (kebenarannya) dan itu sudah dijawab oleh saksi ahli," terang Ramdan.
"Bahwa yang dilakukan Vicky Prasetyo adalah moral obligasi atau tindakan moral yang wajib dilakukan oleh seluruh suami atau istri untuk mencegah main hakim sendiri dan itu lah kewajiban moral Vicky untuk melaporkan ke pihak polisi," jelasnya.
Baca Juga: Belum Bisa Bernapas Lega, Usai Keluar Penjara, Vicky Prasetyo Langsung Ditagih Utang oleh Sosok Ini
Saksi ahli pidana berpendapat apa yang dilakukan Vicky ketika hendak menggerebek Angel Lelga yang berada satu kamar dengan Fiki Alman sudah sesuai prosedur.
Keterangan itulah yang dirasa tim kuasa hukum Vicky bisa meringankan perkara dari Vicky Prasetyo yang dianggap melakukan pencemaran nama baik.(Tribun Seleb)