Suar.ID - Seorang pria di Amerika Selatan dipenjara tiga tahun, setelah dia menerobos rumah duka dan memerkosa jenazah perempuan korban Covid-19.
Polisi di Guyana bergerak cepat dengan menahan si pelaku, yang harus menjalani masa karantina karena dia melakukan kontak dengan jenazah Covid-19.
Dilaporkan Stabroeck News, tersangka yang diidentifikasi bernama Leroy Chacon mendapat hukuman dipenjara tiga tahun pada Rabu (30/9/2020).
Pria berusia 50 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan melakukan kekerasan seksual terhadap jenazah perempuan di rumah duka.
Dilansir Daily Mirror Sabtu (3/10/2020), Chacon yang adalah pengangguran di Trainline Port Kaituma hadir dalam sidang via Zoom.
Hakim Dylon Bess mengatakan, Chacon diputus bersalah dalam peristiwa yang terjadi pada 26 September di Rumah Duka Rumah Sakit Port Kaituma.
Saat itu, disebutkan dia nekat masuk ke dalam bagian kamar jenazah.
Ironisnya, meski jenazah merupakan korban covid-19 yang diketahui penyakit paling menular saat ini, Chacon masih tetap nekat menyetubuhi gadis itu.