Bejat! Oknum Pejabat Desa ini Tega Cekoki Miras ke Gadis yang Masih Berusia 15 Tahun, Usai Tak Sadarkan Diri Langsung Dirudapaksa!

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 19:00
tribunnews.com

Bejat! Oknum Pejabat Desa ini Tega Cekoki Miras ke Gadis yang Masih Berusia 15 Tahun, Usai Tak Sadarkan Diri Langsung Dirudapaksa!

Suar.ID -Sebagai pejabat desa sudah menjadi kewajibannya untuk menjaga warganya.

Namun apa yang dilakukan oknum pejabat desa berinisial AS (22) ini malah sebaliknya.

Ia nekat merudapaksa seorang gadis yang masih berusia 15 tahun.

Peristiwa itu terjadi di Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Memprihatinkan, Anjing Ini Terlihat seperti Batu karena Diperlakukan dengan Buruk saat Dia Ditemukan

Korban berani menceritakan kejadian nahas yang dialaminya hingga kasus ini terbongkar.

Tak terima dengan perbuatan yang dilakukan pelaku terhadap putrinya, sang ibu langsung melaporkannya kepada polisi.

Mendapat laporan itu, polisi langsung turun tangan dan mengamankan pelaku di rumahnya.

Baca Juga: Muka Sangar Tapi Hati Hello Kitty, Preman ini Malah Nangis Kejer Saat Terjaring Razia Gegara Lutut Keburu Lemas Ketika Lihat Polisi di Depan Mata: Pak Aku Bukan Preman Pak...

Modus pelaku

Dari hasil pemeriksaan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

Adapun modus pelaku awalnya mengajak korban jalan-jalan.

Setelah itu, korban dibawa ke tempat kosnya.

Baca Juga: Dikenal Tajir Melintir Hingga Disebut Sebagai Sultan Andara, Raffi Ahmad Blak-blakan Mengaku Kalau Rans Entertainmenta Kini Sedang 'Hancur' Karena Kelakuan Rafatahar, Kok Bisa?

"Kejadian berawal saat korban diajak jalan-jalan oleh terlapor, setelah itu korban diajak mampir ke tempat kost milik terlapor," ujar Kasat Reskrim Polres Kotabaru, AKP Abdul Jalil saat dikonfirmasi, Kamis (1/10/2020).

Di tempat kos pelaku itu, korban lalu dicekoki dengan minuman keras oleh pelaku hingga tak sadarkan diri.

Mengetahui korban sudah mabuk, pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.

Baca Juga: Terkuak, Alasan Menyentuh Putri Delina Terima Nathalie Holscher jadi Ibu Sambungnya, Sebut Sosok yang Tepat, Calon Istri Sule sampai Terharu

"Korban diajak oleh terlapor untuk minum minuman keras berupa alkohol jenis gaduk, setelah itu korban merasa mabuk, terlapor membuka celana dan langsung mencabuli korban," ungkapnya.

Akibat perbuatan bejatnya itu, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Baca Juga: Masih Ingat Aktor Tampan Pemeran Gerhana? Kini jadi Pendeta di Cina, Pierre Roland Beberkan Kondisinya yang Kini Idap Penyakit Ini

(Kompas.com/Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Aparatur Desa Cabuli Gadis ABG, Ini Modusnya".

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi