Lucinta Luna Langsung Menangis Histeris usai Divonis Setahun 6 Bulan Penjara karena Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 01 Oktober 2020 | 10:00
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Lucinta Luna menangis dalam sidang beragendakan vonis terkait kasus narkoba yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Suar.ID -Artis Lucinta Luna (31) divonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim, atas kasus narkoba dan psikotropika yang menjeratnya.

Vonis tersebutditerima Lucinta Luna dalam sidang virtual yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (30/9/2020).

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan kalau Lucinta Luna dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana penyalahgunaan dengan memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika jenis ekstasi dan psikotropika.

Grid.ID/Daniel Ahmad

Lucinta Luna menerima semangat dari sang kekasih sesaat sebelum persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020) dimulai.

Baca Juga: Kabar Terbaru Lucinta Luna, Minta Dibawakan Wig dan Mukena, Abash Beberkan Kegiatan Sang Kekasih selama di Rutan: Dia Khatam Alquran Dua Kali dan Puasa Senin Kamis

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Ayluna Putri alias Lucinta Luna dengan hukuman satu tahun enam bulan kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, melansir dari Warta Kota.

"Dan dijatuhkan denda sebesar Rp 10 juta atau jika tidak dibayarkan, diganti dengan kurungan penjara selama satu bulan," tambahnya.

Eko Aryanto meminta barang bukti berupa dua jenis psikotripika dan ekstasi, beserta handphone iPhone yang dirampas untuk dimusnahkan negara.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa," ujar Eko Aryanto.

Baca Juga: Dijuluki Lucinta Luna dari Makassar, 12 Tahun jadi Waria Lalu Putuskan Kembali jadi Pria Sejati, Ardi Temukan Cinta Sejati dan Nikahi Wanita Pujaan Hatinya

Lucinta Luna menjalani sidang dari Rutan Pondok Bambu.

Sementara Hakim, Jaksa, dan Penasehat Hukum menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Usai putusan dibacakan ketia majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto, berdasarkan pantauan Warta Kota, Lucinta Luna langsung menangis.

Grid.ID | Daniel Ahmad

Sidang lanjutan penyalahgunaan narkoba Lucinta Luna di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (9/9/2020) siang.

Baca Juga: Heboh Lucinta Luna Berpose di Mobil Mewah, Fotonya Beredar Luas, Benarkah Bebas Keluar Masuk Penjara? Abash Beri Penjelasan

Mulanya, wanita bernama asli Ayluna Putri itu mencoba tegar.

Namun, lama kelamaan ia tak bisa membendung air matanya yang kemudian mengalir membasahi pipinya.

Dalam vonis tersebut, Lucinta Luna dijerat dengan pasal 127 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dan Pasal 60 ayat 5 UU No 5 tahun 1997 tentang psikotropika.(Warta Kota)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Warta Kota

Baca Lainnya