Suar.ID - Seorang pria bernama Bayu Aji Setiawan (23) nekat melakukan tindakan tak terpuji terhadap mama muda di Surabaya.
Mengutip dari Tribunnews.com, Bayu nekat mengintip mama muda tersebut saat sedang mandi.
Tak hanya sampai di situ, pelaku bahkan juga mengiriimkan foto alat vitalnya kepada korban.
Foto tak senonoh tersebut dikirimkan melalui Direct Message (DM) via Instagram.
Bayu merupakan petugas kebersihan tempat finess di mall BG Junction Surabaya.
Bayu Aji Setiawan yang bekerja sebagai petugas kebersihan tempat fines mengaku diam-diam memperhatikan korban yang berinisial AM.
Bayukerap memerhatikan korban saat sedadng fitnes.
Tidak sampai di situ, Bayu juga mengintip korban saat sedang ganti baju hingga merekamnya melalui kamera ponsel.
Bayu juga mengaku mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui direct message di Instagram.
Kanit Reskrim Polsek Bubutan, AKP Oloan Manulang juga menuturkan pelaku sempat mengajak korban berhubungan badan.
"Tersangka ini mengirimkan foto alat kelaminnya kepada korban melalui media sosial Instagram, bahkan dia merayu untuk berhubungan badan dan menyatakan pernah mengintip saat mandi di kamar ganti," terang Oloan Manulang.
Lebih lanjut, selain mengintip dan mengirim foto alat kelaminya, tersangka juga pernah mengambil gambar korban saat menggunakan sehelai handuk secara diam-diam.
"Tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah mengintip korban ketika di ruang ganti tempat fitnes dengan memfoto dan memvideo saat berdandan dengan menggunakan sehelai handuk," tambahnya.
Setelah mendapa perlakuan tak menyenangkan dari pelaku, korban pun segera melaporkan kejadian yang ia alami.
Dari tangan tersangka, petugas menyita satu unit Ponsel berisi video alat kelamin yang dikirm ke korban.
Guna mempertanggung jawabkan penyidik menjeratnya dengan pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 4 ayat (1) huruf D UU RI no 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan diancam pidana selama 4 tahun penjara.