Suar.ID -Indonesia kini akan mengupayakan keadilan untuk Adelina Lisau karena Pengadilan Banding Malaysia membebaskan majikan yang diduga telah menyiksa tenaga kerja Indonesia (TKI) sampai meninggal.
Dikutip dari Kompas.com, pada April tahun lalu, anggota parlemen dan lembaga pembela tenaga kerja migran di Malaysia mempertanyakan putusan Pengadilan Tinggi yang membebaskan Ambika MA Shan dari semua gugatan pada 18 April 2019 sesuai dengan permintaan dari pihak kejaksaan.
Putusan pengadilan Malaysia yang membebaskan mantan majikan Adelina, saat itu dikonfirmasi Pelaksana Fungsi Konsuler I KJRI Penang, Achmad Dahlan.
Musibah yang dialami Adelina telah membuat syok bukan saja publik di Indonesia, melainkan juga di Malaysia.
Dilaporkan pada 2018, Adelina Lisau dikabarkan meninggal dunia dengan keadaan yang memprihatinkan.
Sebelum ditemukan oleh tim investigasi, Adelina mengalami kurang gizi dan luka-luka parah.
Bahkan, Adelina hampir tidak bisa berjalan dan ia diduga dipaksa tidur di beranda bersama anjing majikannya.
Adelina kemudian dikabarkan meninggal di rumah sakit pada keesokan harinya, 11 Februari 2018.
Terkait keputusan Mahkamah, Konsulat telah mengirimkan surat resmi kepada Wakil Jaksa Penuntut dan berharap untuk dapat bertemu secepatnya dengan Wakil Jaksa Penuntut terkait guna mendapatkan klarifikasi dan penjelasan lebih lanjut.
"Kami menghormati proses hukum yang berlaku dan berharap Adelina mendapatkan keadilan," paparnya, Senin (22/4/2020).
Putusan yang menyebabkan Ambika bebas disayangkan Steven Sim, anggota parlemen Malaysia dari Bukim Mertajam.
"Keputusan soal Adelina Sau tragis sebagaimana kematiannya. Saya sungguh kecewa dengan putusan pengadilan."
"Saya telah meminta klarifikasi dari kantor kejaksaan dan sedang menunggu respons mereka," sebut Sim yang juga menjabat Wakil Menteri Pemuda dan Olahraga, Sabtu (20/4/2020).
Sementara itu, Glorene A Das, Direktur Eksekutif lembaga pelindung pekerja migran di Malaysia, Tenaganita, mempertanyakan sistem hukum Malaysia.
"Dia (Adelina) adalah perempuan muda yang disuruh bekerja selama dua tahun tanpa bayaran. Dia adalah perempuan muda yang tubuhnya disiksa secara brutal. Kematiannya haruslah memiliki makna."
"Mengapa pengadilan kita menggagalkannya? Mengapa Pemerintah Malaysia menggagalkannya? Di mana keadilan untuk Adelina?" tutur Glorene.
Dikutip dari Kompas TV, pemerintah Indonesia kinidikabarkan akan mengupayakan keadilan bagi Adelina Lisau, setelah pengadilan banding Malaysia membebaskan majikan yang diduga menyiksa TKI Adelina Lisau hingga tewas pada 2018 lalu.
Kini Pemerintah Indonesia masih menunggu tanggapan Kejaksaan Agung Malaysia atas putusan banding tersebut dalam sepuluh hari ke depan.
Sementara itu kepala badan perlindungan pekerja migran Indonesia, Benny Rhamdani, mendorong KJRI Penang untuk mengawal kasus dugaan pembunuhan Adelina Lisau, TKI asal Nusa Tenggara Timur.
Menurut Benny, keputusan membebaskan majikan Adelina adalah keputusan yang keliru.