Cuma Demi Saweran yang Tak Seberapa, Penyanyi Dangdut Ini Rela Pertontonkan Bagian Intimnya di Depan Umum Sampai Naik-naik ke Atas Meja, Nasibnya Berujung Tragis

Selasa, 15 September 2020 | 15:43
kolase foto via sajiansedap

Aksi nekad pedangdut ini yang rela telanjang dada demi saweran Rp 100 ribu berujung ke kantor polisi

Suar.ID -Demi mendapatkan saweran yang tak seberapa besar, seorang penyanyi dangdut berbuat nekat.

Dia nekat mempertontonkan bagian intim miliknya di depan warga sembari naik-naik di atas meja.

Aksinya itu membuat nasibnya berujung tragis.

Baca Juga: Niat Hati Pengen Tampil Sederhana dengan Makan di Warung Lesehan, Iis Dahlia Malah Kena 'Semprot' Netizen Gara-gara Hal Ini

Seorang biduan di Sulawesi Selatan kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tak senonoh saat di atas panggung.

Diketahui biduan dangdut candoleng-doleng berinisial ICS ini nekat membuka baju dan melepas bra-nya saat bernyanyi di panggung.

Sontak aksi sang biduan pun membuat para penonton heboh.

Bahkan ada pula yang sengaja merekamnya.

Lalu bagaimana nasibnya kini?

Alhasil rekaman adegan tak senonoh yang dilakukan ICS, sang biduan dangdut pun semakin tersebar di grub WhatsApp masyarakat luas.

Kini setelah aksinya tersebar hingga viral, biduan dangdut muda berusia 24 tahun ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga: Sekali Manggung Bisa Hasilkan Rp 300 Juta, Sosok Ini Tiba-tiba Bongkar Karakter Asli Lesty Kejora: Saya Harap Orangtuanya Bisa Mendampingi

Dirangkum Tribun Timur, berikut fakta-fakta candoleng-doleng yang manggung di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

1. Penjelasan Resmi Polisi

Polres Barru menangani kasus ini karena berpotensi rawan jadi isu liar mengingat Barru tahun ini menggelar Pilkada 2020.

Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri memimpin langsung konferensi pers di Polres Barru, Selasa (28/1/2020)terkait kasus ini.

"Kejadiannya dua hari lalu sekitar pukul 23.30 Wita. Pelaku diamankan di kontrakannya setelah petugas terima laporan dari masyarakat serta bukti video yang sudah tersebar," kata Wakapolres Barru, Wakapolres Barru, Kompol Eddy Sumantri didampingi Kasubag Humas, AKP Sainuddin.

2. Kronologi, Ada Minuman Keras

Kronologinya, karaoke cayya - cayya memeriahkan acara syukuran yang diadakan oleh warga di Desa Corawali, tepatnya Minggu (19/1/2020).

Baca Juga: Kini sedang Mesra-mesranya dengan Lesti Kejora, Rizky Billar Beberkan Rencananya Ingin Menikah Muda: Kalau sudah Jodoh, Kenapa nggak

Acara yang berlangsung malam tersebut menurut Eddy Sumantri, tak mengantongi izin keramaian dari Polres Barru.

Beberapa biduan hadir bernyanyi mengisi acara tersebut, termasuk ICS.

Para biduan bergantian bernyanyi sambil mengonsumsi miras.

3. Ternyata Disawer Penonton yang Joged

Saat giliran ICS bernyanyi, salah seorang penonton menyodorkan uang saweran seratus ribu dan meminta biduan buka baju.

ICS pun menerima uang tersebut dan membuka baju beserta dalamannya (BH).

Aksi telanjang dada sambil bernyanyi dipertontonkan ICS membuat suasana penonton heboh.

4. Nyanyi di Atas Meja, Direkam Warga dan Video Tersebar

Tanpa sadar, ICS yang tengah asik bernyanyi hingga naik di atas sebuah meja, direkam penonton pakai kamera ponsel.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Inul Daratista Tiba-tiba Kesal dengan Nella Kharisma: Kok Kayak Orang Ngemis!

"Kemudian (penonton) memposting atau menyebarkan melalui status WA oleh saudara SR, dilihat banyak orang hingga videonya tersebar," ujar Eddy Sumantri.

Atas kasus tersebut, Polres Barru mengamankan ICS untuk diproses lebih lanjut.

"Kita masih pengembangan terkait kasus ini. Beberapa saksi sudah kita periksa, pelaku juga sudah kita mintai keterangannya," ujarnya.

5. Biduan Dangdut dari Kalimantan

Diketahui, ICS merupakan warga asal Berau, Kalimantan Timur yang merantau di Kabupaten Barru.

Barang bukti yang diamankan atas kasus ini, diantaranya yakni BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi.

Selain saksi, pelaku yang memposting atau penyebar pertama video aksi porno tersebut juga akan diperiksa oleh penyidik Polres Barru.

Baca Juga: Tak Sadar Tersorot Kamera, Sikap Rizky Billar dan Lesty Kejora jadi Sorotan, Apakah Kemesraannya di Depan Layar hanya Settingan?

ICS selaku yang mempertontonkan aksi porno, disangkakan pasal 34 dan 36 Undang - undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.

Ancaman hukuman berdasarkan pasal tersebut yakni pidana maksimal 10 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar.

"Adapun barang bukti yang sudah kita amankan atas kasus ini, diantaranya BH dan baju kaos tank top milik ICS yang dipakai saat bernyanyi," pungkas Eddy Sumantri.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad