Ayo Segera Dilakukan, kalau Ingin Mendapatkan Kuota Internet Gratis dari Pemerintah, Kepala Sekolah harus Menyetor Nomor Ponsel Siswanya, Ini Batas Tanggal Terakhirnya

Kamis, 10 September 2020 | 20:15
Tribunnews

Kepala sekolah harus menyetor nomor ponsel siswanya.

Suar.ID -Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih melakukan pendataan nomor guru dan siswa yang bakal mendapatkan bantuan kuota internet.

Kepala Biro Kerjasama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Evy Mulyani mengatakan bahwa kepada para kepala sekolah untuk segera menyetorkan data siswanya sebelum 11 September.

"Saat ini perkembangannya, kepala satuan pendidikan harus melengkapi nomor telepon selular peserta didik yang aktif melalui aplikasi dapodik sebelum 11 September 2020," kata Evy saat dikonfirmasi Tribunnews, Senin (7/9/2020).

Evy mengatakan bantuan ini diberikan untuk meringankan beban orang tua yang anaknya mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Tribunnews
Tribunnews

Siswa menjalani pembelajaran jarak jauh.

Baca Juga: Netizen Ikutan Baper, Perlakuan Manis Nicholas Saputra ke Pacar saat SMA Viral, Dibongkar Sosok yang Mengaku Teman Sekolah Sang Aktor

Selama pandemi Covid-19 ini, banyak fitur pembelajaran yang menggunakan koneksi internet.

Sehingga, banyak orang tua yang mengeluhkan banyaknya biaya yang dikeluarkan selama pembelajaran jarak jauh.

"Kebijakan penyaluran kuota internet merupakan tanggapan pemerintah atas masalah yang selama ini dikeluhkan masyarakat," ucap Evy.

Sementara itu, Evy mengatakan subsidi kuota internet dari Kemendikbud ini turut melengkapi bantuan wi-fi gratis yang disediakan beberapa pemerintah daerah.

Tribun

Siswa di masa new normal.

Baca Juga: Viral Siswi SMA Frustasi dan Curhat Tugas Sekolah Menumpuk selama Belajar dari Rumah: The Tugas is Numpuk, Very Otak Ngebul, Mendingan Tidur

"Apabila ada daerah yang sudah menyediakan wifi gratis, tentu kebijakan ini menjadi suplemen untuk menyempurnakan kegiatan belajar mengajar," pungkas Evy.

Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan subsidi kuota internet untuk guru dan siswa.

Anggaran pulsa bagi peserta didik diberikan sejak September sampai Desember 2020 sebesar Rp 7,2 triliun dengan rincian kuota, siswa 35 GB per bulan, guru 42 GB per bulan, dan mahasiswa serta dosen 50 GB per bulan.

Kemendikbud juga telah berhasil menyediakan anggaran tambahan penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp 1,7 triliun.(Tribunnews)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribunnews