Suar.ID -Presenter Vicky Prasetyo kembali menjalani sidang lanjutan atas kasus pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi.
Keterangan dari ketua RT dan ibu RT membuka beberapa fakta dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo.
Ramdan Alamsyah selaku kuasa hukum Vicky menyampaikan jika banyak fakta-fakta baru dari keterangan yang disampaikan oleh kedua saksi tersebut.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (9/9/2020).
Dari keterangan saksi, Ramdan mengungkapkan bahwa Vicky Prasetyo sempat menemui sosok ini sebelum menggerebek kediaman mantan istrinya, Angel Lelga.
Menurutnya, sebelum penggerebekan, Vicky mendatangi rumah ketua RT.
"Melihat fakta-fakta kejadian jelas terurai bahwa sebelum melakukan penggerebekan, Vicky memang mendatangi pak RT memberitahukan," terang Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
"Bahkan menanyakan bahwa ada laki-laki di rumah Angel," jelasnya.
Ramdan juga menjelaskan maksud kliennya mendatangi rumah ketua RT sebelum melakukan penggerebekan.
Berdasarkan kesaksian itu pun ternyata Fiki Alman ditemukan di dalam kamar bersama Angel Lelga.
"Ternyata (Vicky) meminta izin untuk melakukan penggerebekan dan sebagainya," ungkap Ramdan.
"Sudah jelas apa yang disampaikan itu fakta dan jelas pak RT pun menyatakan di dalam kamar ditemukan Angel dan Fiki," bebernya.
(Tribun Seleb)