Suar.ID -Asyik bercumbu dengan seorang terapis panti pijat, Ardi tak berkutik tatkala digerebek.
Ia hanya bisa pasrah saat Satpol PP Kota Tangerang menangkap basah dirinya berudaan dengan terapis wanita.
Ardi dan terapis wanita terprgok bercumbu mesra di Griya Pijat, Cipondoh, Kota Tangerang.
Saat diinterogasi petugas, Ardi berdalih hanya sebatas melakukan terapi refleksi.
Dikutip dari Warta Kota, saat digerebek, Ardi ngotot mengaku tak melakukan hal lain selain terapi dan marah-marah ke petugas.
Usahanya berbohong sia-sia saat petugas memintanya mengenakan kembali pakaian dan celananya.
Tanpa disengaja petugas melihat Ardi masih mengenakan alat kontrasepsi berupa kondom.
Baca Juga: Tragis, Gadis Kecil nan Lucu Ini Tewas Akibat Kecelakaan di Taman Bermain
"Mulanya dia sempat ngamuk dan membentak-bentak petugas.
"Namun saat salah satu anggota meminta untuk memakai celananya, anggota melihat dia masih memakai kondom karena waktu digerebek masih memakai semacam kimono handuk," ujar Saprudin, Kasi Hubungan Antar Lembaga Pemkot Tangerang, Selasa (1/9/2020).
Selain mengamankan Ardi, lanjut Sparudin, pihaknya juga mengamankan ER salah seorang terapis yang diduga menyediakan layanan pijat plus-plus.
"Berdasarkan pengakuan ER yang diduga menyediakan layanan plus-plus, dia memasang tarif Rp 170.000 untuk jasa pijat dan Rp 500.000 untuk layanan plus-plus.
Baca Juga: Domba Termahal di Dunia Ini Terjual dengan Harga Rp 7 Miliar di Pelelangan, Apa Istimewanya?
Untuk pasangannya kami lakukan pendataan dan diminta membuat surat pernyataan yang isinya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucapnya.
Dalam penyisiran di wilayah Kecamatan Cipondoh, didapati dua panti pijat yang diduga menyediakan layanan esek-esek.
Beberapa perempuan yang diduga sebagai PSK turut diamankan.
"Di sekitaran Jalan Benteng Betawi kami mendapat lima orang yang diduga PSK dari dua griya pijat tradisional.
Namun setelah kami dalami hanya satu yang bisa kami kirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan pembinaan lanjutan," katanya.
"Karena setelah kami lakukan pemeriksaan sisanya tidak terbukti melakukan kegiatan prostitusi," tambahnya.
Ghufron Falfeli selaku Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang membenarkan hal tersebut.
Dalam operasi yang rutin digelar setiap harinya awalnya hanya sebatas melakukan monitoring ke beberapa bidang usaha yang dibatasi dan dilarang untuk beroprasi di masa PSBB lanjutan.
"Saat melintas di salah satu Griya Pijat kami mendapati beberapa kendaraan bermotor terparkir, awalnya pengelola griya pijat itu mengaku tutup," katanya.
"Tapi anggota kami yang curiga mencoba memeriksa beberapa bilik kamar di griya pijat tersebut.
Alhasil anggota menemukan beberapa orang yang diduga terapis sedang melayani pelanggannya. Satu di antaranya kedapatan masih menggunakan alat kontrasepsi," kata Ghufron.
Ghufron menyebut lantaran kedua griya pijat tersebut kedapatan masih beroperasi pihaknya melakukan segel.
Hal ini dilakukan agar dapat mengikuti protokol kesehatan untuk meminimalisir dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Sesuai arahan pimpinan dan mengamankan kebijakan Pemerintah Kota tangerang, kami akan terus bergerak setiap malamnya untuk memastikan segala bentuk kegiatan dan usaha yang berpotensi membuat keramaian," jelasnya.
"Sehingga penyebaran Covid-19 dapat terkendali, karena kita ketahui bersama saat ini Kota Tangerang masuk ke dalam Zona Orange," tambah.
(Warta Kota)