Bantuan Rp 600.000 Cair 25 Agustus, Begini Cara Mudah Cek Namamu Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau Tidak

Minggu, 23 Agustus 2020 | 06:00
instagram @bank_indonesia

Begini cara mengecek Bantuan Langsung Tunai Rp 600.000.

Suar.ID -Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Rp 600 Ribu untuk karyawan swasta akan cair sebentar lagi.

Karyawan swasta dan pegawai pemerintah non PNS yang memilik gaji di bawah Rp 5 juta berhak menerima BLT Rp 600 ribu.

Menurut rencana, BLT Rp 600 Ribu akan diberikan pemerintah mulai Selasa (25/8/2020).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya.

Kompas TV
Kompas TV

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

Baca Juga: Lihat Anak Gadisnya Sedang Sekarat di Rumah, Ibu Ini malah Keluyuran dan Minum-minum di Kafe, Endingnya Tragis!

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching."

"Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziya, melansirdari Kompas.com.

Ida mengatakan, karyawan dan pegawai yang menerima bantuan harus tercatat sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Sampai saat ini, pemerintah telah mengantongi sekitar 12 juta rekening calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kabar Gembira, Presiden Jokowi akan Merilis Bantuan kepada Karyawan sebesar Rp 600.000 lebih Awal! Simak Tanggalnya

"Sekarang alhamdulillah, teman-teman pekerja kita yang menjadi peserta BPJS (Ketenagakerjaan) datanya sudah 12 juta nomor rekening sudah masuk," kata Ida.

Terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan menjadi syarat yang harus dipenuhi oleh penerima BLT Rp 600 Ribu.

Untuk mengetahui namamu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa cara yang bisa dilakukan.

Pengecekan data bisa dilakukan melalui 3 cara, yakni lewat aplikasi, laman resmi sso.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: Sudah Hafal Betul Luar Dalamnya Syahrini, Sosok Ini Dianggap Incess Wanita Terpenting dalam Hidupnya: Kalau Enggak Ada Dia Kelar Sudah

Berikut tata cara cek namamu terdaftar atau tidak di BPJS Ketenagakerjaan, simak selengkapnya:

1. Aplikasi BPJSTK Mobile

- Peserta harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Setelah mengunduh, peserta harus melakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

- Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

- Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut, bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

Baca Juga: Cara Mudah untuk Cek Status Bantuan Rp 600 Ribu untuk Karyawan Swasta yang Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan

2. Login sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Isi formulir sesuai dengan data.

Nomor KPJ AktifNamaTanggal lahirNomor e-KTPNama ibu kandungNomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat email di kolom user.

- Masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

Baca Juga: SIMAK! Cara Cek Penerima Subsidi Rp 600.000 Melalui BPJS Ketenagakerjaan, Diberikan Selama 4 Bulan Mulai September

3. Datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Untuk mendapatkan BLT Rp 600 Ribu dari pemerintah, ada beberapa cara yang harus dilakukan.

- Data calon penerima adalah dari data karyawan swasta peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek)

- Data sesuai kriteria dilaporkan BP Jamsostek kepada pemerintah sebagai pengguna anggaran

- Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap

Untuk kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah antara lain:- WNI yang memiliki NIK.

- Pekerja Penerima Upah yang terdaftar aktif di BP Jamsostek pada bulan Juni 2020.

- Gaji atau upah yg dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek di bawah 5 juta.

- Memiliki rekening bank (bantuan pemerintah lewat rekening).

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Endra, Kompas.com/Rully R. Ramli)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com, Tribunnews

Baca Lainnya