Panik karena Celananya Terbuka, Oknum Dosen di Palembang Ini Ketahuan Cabuli Bocah 14 Tahun

Sabtu, 15 Agustus 2020 | 13:30
Sripoku.com

Seorang oknum dosen di Palembang kepergok Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang, sedang menyodomi anak laki-laki berinisial N, berusia 14 tahun

Suar.ID -RN, seorang oknum dosen di Palembang hanya tertunduk saat dipaparkan polisi Mapolrestabes Palembang.

Pria 45 tahun ini diamankan karena kepergok Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang, sedang menyodomi anak laki-laki berinisial N, berusia 14 tahun.

Melansir Sripoku.com, Kasat Sabhara Polrestabes Palembang, AKBP Sonny Triyanto, mengungkapkan, hasil interogasi sementara, pihaknya menemukan korban lainnya yang pernah dilakukan oleh oknum dosen di Palembang.

"Korban berinisal NV dan korban lainnya berinisal AN," kata Sonny, Jumat (14/8/2020).

Baca Juga: Hanya Demi Kepuasan Para Penggemarnya, Selebgram ini Rela Pertahankan Perutnya yang Membulat, Sehari Sampai Konsumsi 10.000 Kalori!

Lanjut Sonny, pelaku juga pernah melakukan perbuatan yang sama sebelumnya dengan membayar korban lain dan memberikan korban uang sebesar Rp 25 ribu.

“Ya diduga masih ada korban-korban lainnya, dan masih didalami," katanya.

Hingga saat ini, pelaku masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diserahkan ke Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polrestabes Palembang.

Baca Juga: Sempat Mengaku Benci Sampai ke Ubun-ubun dan Tak Ingin Anaknya Kenal dengan Sang Ayah Kandung, Kini Janda Beranak Satu ini Diam-diam Malah Masih Berharap Dihubungi Oleh Enji, Kenapa Ya?

Seorang oknum dosen di Palembang melakukan perbuatan asusila sesama jenis kepada seorang anak di bawah umur.

Aksi pelaku dipergoki oleh Team Hunter Charlie 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang pimpinan Ipda Sugriwa.

Polisi menemukan uang Rp 20 ribu dari oknum dosen yang diamankan.

Uang tersebut kata dia, akan digunakan untuk membayar jasa anak di bawah umur, ketika selesai melakukan hubungan.

"Barang bukti yang berhasil diamankan uang Rp 20 ribu, untuk membayar korban,” ungkap Sonny, Jumat (14/8/2020).

Informasi yang dihimpun pelaku sebut saja RN (43) ditangkap petugas Hunter saat melakukan perbuatan itu di Jalan Gubernur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring Palembang, Kamis malam (13/8/2020), sekitar pukul 23.30.

Perbuatan sesama jenis itu dilakukan pelaku di samping Gedung Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Barcelona vs Bayern Munchen, Lionel Messi Terguncang Usai Timnya Dibantai 8-2 Sementara Gerrard Pique Mengaku Sakit Hati

Kasus tersebut terbongkar, saat team Hunter, Charlie 2 di bawah pimpinan Danru Ipda Sugriwa, melakukan patroli hunting disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Lalu bertemu dengan pelaku dan seorang anak laki-laki sedang duduk. Namun saat itu kepala sang anak tersebut berada di paha pelaku.

Kemudian ketika didekati dan diperiksa petugas, pelaku panik dan hendak kabur.

Ternyata saat itu celana pelaku dalam posisi terbuka.

Mengetahui hal tersebut dan diduga berbuat mesum pelaku pun langsung diamankan.

Dilansir dari Tribun Sumsel, saat digerebek dua orang yang terpaut usia 31 tahun ini dicurigai melakukan seks oral.

Tribun Sumsel

Seorang oknum dosen di Palembang kepergok Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang, sedang menyodomi anak laki-laki berinisial N, berusia 14 tahun

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji didampingi Kasat Sabhara, AKBP Sonny Triyanto, Jumat (14/8/2020) menjelaskan, kedua orang ini kepergok Tim Hunter di sebuah semak-semak di Jakabaring, Kamis (13/8/2020) pukul 23.30.

Saat diinterogasi petugas, RN mengakui perbuatannya membujuk N, sedangkan N diketahui merupakan anak jalanan.

Baca Juga: Tanggal Pernikahannya dengan Atta Halilintar Sudah Ditentukan, Aurel Hermansyah Tanpa Tedeng Aling-aling Malah Sebut Akan Undang Semua Mantannya: Nggak Ada Masalah

Atas perbuatannya, RN dijerat Pasal 80 dan Pasal 84 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Anom.

Kepada awak media, RN mengaku berjumpa dengan N di lampu merah Fly Over Simpang Jakabaring pada Kamis malam. RN mengaku, N menghampirinya dan meminta uang.

"Dia (N) minta uang ke saya. Saya bilang kalau mau uang, ikut saya," kata RN.

Ia lalu mengajak bocah 14 tahun tersebut ke semak-semak di sebuah tempat di Jalan Gubernur H. Nastari.

Di sana, ia memaksa N melayani nafsu bejatnya dengan seks oral.

"Sudah dua kali" ujar R mengaku melakukan perbuatannya dengan orang yang sama.

Artukel ini telah tayang di GridHot.ID dengan judul: Panik Celananya Terbuka Saat Kepergok Berduaan di Semak-semak, Oknum Dosen di Palembang Ketahuan Cabuli Bocah 14 Tahun, Pelaku: Dia Minta Uang ke Saya

Tag

Editor : Adrie P. Saputra