Suar.ID -Penasaran dengan kisah viral ayah mertua menikahi ibu kandung menantu, pembawa acara Feni Rose mengundang pemilik cerita yang asli.
Dalam tayangan yang dipandunya, Feni Rose pun berbincang dengan Budiarsa danNunung, pemilik kisah ayah mertua menikahi ibu kandung menantu.
Tak cuma itu, Feni Rose juga mengundang Ustaz Syam.
Hal itu dilakukan Feni Rose guna bertanya bagaimana sebenarnya hukum menikah dengan besan menurut pandangan islam.
Seperti cerita dalam sinetron, baru-baru ini di dunia nyata sedang heboh pernikahan antara ayah mertua dengan ibu kandung dari seorang netizen.
Kehebohan itu muncul setelah unggahan sebuah video dari pengguna TikTok @yeniindriyani01, Jum’at (7/8/2020).
Dalam sekejap, video tersebut langsung ditonton sebanyak 644 ribu tayangan oleh pengguna TikTok.
Video itu langsung menjadi viral hingga dibagikan di berbagai akun sosial media.
Video tersebut dilengkapi caption yang ditulis pemilik akun, yakni 'Suamiku adalah kakak tiriku’.
Dalam video durasi 17 detik itu, terlihat sebuah pernikahan berlangsung secara sederhana di rumah.
Acara ijab qabul antara besan itu hanya dihadiri oleh beberapa anggota keluarga.
"Ini pernikahan ayah mertuaku sama ibu kandungku.
Ga nyangka juga bakalan terjadi, karena awalnya cuman becandaan."
Demikian yang tertulis dalam video viral tersebut.
Akhirnya buka suara, sosok Budiarsa dan Nunung pun tampil di muka umum.
Ditemani oleh Yeni, sang anak yang memviralkan kisah mereka, Budiarsa dan Nunung mengaku sudah mantap menikah.
Sebelum menerima pinangan sang besan, Nunung sempat lima bulan sholat istikharah guna mendapat kemantapan hati.
Hingga akhirnya, di bulan kelima, Nunung setuju untuk menikah dengan Budiarsa yang tak lain adalah besannya.
Melihat kisah Budiarsa dan Nunung viral di media sosial, Feni Rose pun penasaran.
Yakni perihal seperti apa sebenarnya hukum menikahi besan di dalam islam.
Menanggapi rasa penasaran Feni Rose itu, Ustaz Syam pun bersuara.
Dalam tayangan Rumpi Trans TV yang dilansir pada Selasa (11/8/2020), Ustaz Syam menyebut bahwa hukum menikahi besan dalam islam adalah boleh.
"Menikah dengan besan itu hukumnya adalah boleh karena mereka adalah non mahram," pungkas Ustaz Syam.
Lebih lanjut, Ustaz Syam pun menjelaskan soal mahram, yakni orang yang tak boleh dinikahi.
Hal itu sesuai dengan ayat Al Quran di surat An-Nisa ayat 23.
"Mahram itu sudah disebutkan di dalam Surat An Nisa ayat 23."
"Yang mahram itu adalah ibu kalian, ke atas, nenek, moyang. Anak perempuan kalian, anak, cucu, di bawahnya lagi."
"Saudari perempuan kalian, saudari itu ada jenisnya, kandung, sebapak, seibu, tiri."
"Kalau tiri maka mereka boleh dinikahi orang asing."
"Yang enggak boleh itu dia saudari kandung, sebapak atau sebapak, bibi kalian dari ayah, bibi dari ibu," pungkas Ustaz Syam.
Menegaskan kembali, Feni Rose pun bertanya kepada Ustaz perihal status Budiarsa dan Nunung yang kini sudah jadi suami istri.
Hal itu pun mengisyaratkan bahwa Yeni dan sang suami sekarang juga berstatus sebagai saudara tiri.
"Jadi ini dia boleh dong sama Kakak tirinya?" tanya Feni Rose.
"Ini mah (Yeni dan suami) kan (menikah) duluan," jelas Ustaz Syam.
"Berarti aman dong sebenarnya?" tanya Feni Rose.
"Aman, ini kan orang asing, enggak ada hubungan."
"Kecuali pernah satu persusuan, itu yang enggak boleh," imbuh Ustaz Syam.
(Tribunnews Bogor)