Suar.ID - Beberapa orang rupanya masih saja suka menyiksa atau bahkan menyakiti hewan dengan berbagai alasan.
Bukan rahasia lagi bahwa ada banyak kasus kekejaman terhadap hewan yang belum terpecahkan di Indonesia maupun negara tetangga, Malaysia.
Bagaimanapun, hukuman untuk kasus kekejaman terhadap hewanharussetimpalagar memberikan efek jera bagi para pelaku.
Dan baru-baru ini, ada pelaku kekejaman terhadap hewan yang mendapatkan hukumancukup berat.
Seorang pria yang tidak disebutkan namanya dilaporkan telah membunuh anjing betina dengan parang.
Peristiwa itu terjadi di belakang sebuah lokakarya di Jalan Miri, Jinjang Utara, pada awal bulan Januari tahun lalu.
Pria yang menyiksa hewan itu akhirnya didenda 7.000 ringgit (sekitar Rp 24 juta).
Selain itu, pelaku mendapatkan hukuman kurungan empat bulan penjara.
Pria berusia 52 tahun itu mengaku bersalah atas dakwaan tersebut setelah menyebabkan rasa sakit pada anjing.
Tuduhan awalnya membawa denda maksimum 100.000 ringgit (Rp 347 juta) atau penjara hingga tiga tahun atau keduanya ketika didakwa berdasarkan Bagian 29 (1) (e) UU Kesejahteraan Hewan.
Akan tetapi seorang pengacara yang mewakili terdakwa mengatakan kepada pengadilan bahwa penuntut telah setuju untuk tawaran 7.000 ringgit, yang disetujui oleh hakim setelah mendengar pengajuan dari kedua pihak.
Menurut Bernama, pasangan suami istri yang memberi makan anjing-anjing liar di daerah itu menemukan bangkai anjing betina dengan luka sayatan pada kaki dan tubuhnya, bersama dengan tujuh anak anjing yang diduga telah diracun.
Pria itu tertangkap dan diselidiki oleh Departemen Layanan Kuala Lumpur, yang kemudian mengaku menebas anjing yang masuk ke kandang.
Racun tikus ditemukan dan ia gunakan untuk meracuni anjing.
Tidak ada yang tahu apa lagi yang telah dilakukan pria itu, namun dia diduga memang "hobi" memusnahkan anjing.
Sekarang,pria itumungkin akan segera berubah untuk tidak melakukan kebiasaan buruknya lagi. (Adrie P. Saputra/Suar.ID)