Suar.ID -Belum lama ini sebuah video menjadi viral di media sosial.
Dalam video ini memperlihatkan 3 orang emak-emak sedang asik joget lagu India di jembatan Suramadu.
Kini ke-3 emak-emak ini akhirnya dipanggil pihak kepolisian.
Tiga wanita yang bermain TikTok di Jembatan Suramadu berinisial LR, HR, dan SS, akhirnya memenuhi panggilan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Sabtu (4/7/2020) siang.
Ketiga wanita asal Tambak Gringsing Surabaya itu diminta membuat surat permintaan maaf atas perbuatan mereka yang membahayakan.
Ketiganya juga dikenakan tilang dan denda sebesar RP 500.000 karena melanggar peraturan lalu lintas.
"Mereka ditilang karena berhenti di tengah Jembatan Suramadu, dendanya Rp 500.000," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Gamis Setyaningrum saat dikonfirmasi, Sabtu malam.
Denda tersebut sesuai yang tertera dalam pasal 287 ayat 1 juncto pasal 106 ayat 4 huruf A dan B Undang-Undang Lalu Lintas.
Ganis mengatakan, petugas akan meningkatkan patroli di Jembatan Suramadu agar tidak terjadi lagi hal serupa.
"Di Jembatan Suramadu memang ada rambu larangan berhenti karena rata-rata kendaraan yang melaju kecepatannya sangat tinggi dan sangat berbahaya sekali jika ada yang berhenti," ucap Ganis.
Sebelumnya viral di media sosial video tiga wanita bermain TikTok di Jembatan Suramadu, Kamis (2/7/2020).
Dari video yang beredar tampak ketiga wanita tersebut menari diiringi lagu India.
Ketiga perempuan tersebut menari ala penari India dengan berganti-ganti posisi.
Di sisi kiri mereka tampak kendaraan melintas dengan latar belakang bentang tengah Suramadu.
Video tersebut diketahui milik akun TikTok @naylaraisa2003.
Viral Video TikTok Tiga Wanita Menari Diiringi Lagu India di Jembatan Suramadu: Membahayakan
Sejak video TikTok tersebut viral, pihak kepolisian pun menuntut pertanggungjawaban atas ketiga wanita tersebut.
Viral di media sosial, video tersebut mendapat respon lebih dari 18.000 kali dan mendapat 3.870 komentar.
Melansir Kompas.com, salahs satu akun Twitter @hesti_rya mengunggah video TikTok tersebut.
Ia juga menyertakan sebuah captions, "Rek Ibukmu Kongkonen Muleh Timbang Disrempet Truk Dek Kono Iku" (rek ibumu suruh pulang, dari pada ditabrak truk di sana)."
Di sepanjang jalan di Jembatan Suramadu terdapat aturan dilarang untuk berhenti.
Aturan tersebut sudah ada sejak jembatan tersebut berstatus jalan tol.
Larangan tersebut dibuat karena banyaknya pengendara yang menepi dan berhenti untuk mengambil foto.
Hal tersebut bisa menimbulkan kemacetan dan juga membahayakan.
Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Timur Kombes Budi Indra Dermawan mengaku sudah memantau video TikTok tersebut.
Saat video terebut diambil, petugas tidak sedang berpatroli di Jembatan Suramadu.
Budi juga menganggap aksi tiga wanita tersebut membahayakan.
"Aksi ibu-ibu itu jelas membahayakan," katanya saat dikonfirmasi, Kamis (2/7/2020) malam.
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul "VIRAL TikTok Joget Lagu India di Jembatan Suramadu, 3 Wanita Baju Kuning Kini Didenda Rp 500 Ribu".