Suar.ID -Rhoma Irama dikabarkan bakal tampil dalam sebuah perayaan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.
Si raja dangdut disebut akan menggelar konser dalam waktu dekat ini di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Proporsional masih berlaku.
Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang mereka terima, pertunjukan Raja Dangdut itu akan digelar pada Minggu (28/6/2020) mendatang.
Rhoma Irama disebut-sebut diundang oleh seorang warga Kecamatan Pamijahan untuk tampil di acara perayaan khitanan putranya.
Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor merasa keberatan jika konser tersebut terlaksana.
"Mohon bersabar dulu sampai pandemi ini berakhir."
"Jadi saya minta agar konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, lagipula khawatir terjadi penularan virus semakin meluas," kata Ade Yasin saat ditemui Tribunnews Bogor di Cibinong, Rabu (24/6/2020).
Ade menuturkan bahwa Kabupaten Bogor belum bisa melaksanakan fase kenormalan baru atau New Normal.
Hal ini berdasarkan hasil perhitungan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jawa Barat.
"Kabupaten Bogor adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan pusat transmisi Covid-19 dan termasuk ke dalam level kuning atau cukup berat, sehingga perlu menerapkan PSBB Proporsional," ungkap Ade Yasin.
Hingga berita ini dimuat, Rhoma Irama masih belum memberikan konfirmasi mengenai pernyataan dari Bupati Bogor tersebut.(Tribunnews Bogor)