Bagai Petir di Siang Bolong, Nikita Mirzani Dituntut 6 Bulan Penjara dan 12 Bulan Masa Percobaan karena Kasus Pelemparan Asbak ke Dipo Latief

Selasa, 23 Juni 2020 | 09:00
Warta Kota

Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dan 12 bulan masa percobaan usai melakukan KDRT terhadap mantan suaminya, Dipo Latief.

Suar.ID -Nikita Mirzani dituntut 6 bulan penjara dengan 12 bulan masa percobaan dalam kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Dipo Latief, mantan suaminya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa dalam lanjutan sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020).

"Menuntut, meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama enam bulan, dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak harus dijalani," kata JPU Sigit Hendradi dalam persidangan, melansir dari Tribun Seleb.

"Kecuali jika di kemudian hari ada perbuatan-perbuatan lain yang berhubungan dengan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 12 bulan terakhir," tambahnya.

Warta Kota
Warta Kota

Nikita Mirzani menghampiri Dipo Latief di pengadilan.

Baca Juga: Kerap Dijodoh-jodohkan Netizen, Nikita Mirzani Blak-blakan Ngaku Pernah Tidur Seranjang dengan Artis Ganteng Ini: Lo Tanya Aja Sendiri Orangnya

Tuntutan tersebut, menurut Sigit, berdasarkan fakta persidangan.

Perbuatan ibu tiga anak itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Dipo Latief.

"Menyatakan bahwa terdakwa Nikita Mirzani secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana atau penganiayaan, sebagai itu diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 UU pidana," katanya.

Kemudian, Sigit Hendradi meminta kepada Majelis Hakin untuk mengembalikan barang bukti berupa asbak rokok dan mobil warna hitam kepada saksi Ahmad Dipo Ditiro.

Warta Kota
Warta Kota

Nikita Mirzani menghampiri Dipo Latief di pengadilan,

Baca Juga: Tak Cuma Satu Namun Dua Paranormal Kondang ini Terawang Kisah Cinta Nikita Mirzani, Keduanya Kompak Sebut Nyai Bakal Nikah dengan Sosok yang Tak Teduga ini, Siapa Ya?

"Menetapkan agar terdakwa Nikita Mirzani membayar biaya perkara sebesar Rp 2000," ujar Sigit Hendradi.

Sementara itu, majelis hakim pun melemparkan pertanyaan kepada Nikita Mirzani dan Penasehat Hukumnya, guna menindak lanjuti tuntutan JPU.

"Kami akan ajukan pembelaan dan meminta waktu pada 1 Juli 2020," ujar kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid di dalam persidangan.

Selanjutnya, Hakim pun menyudahi persidangan dan akan kembali menggelar sidang tersebut pada 1 Juli 2020.(Tribun Seleb)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : tribun seleb

Baca Lainnya