Dijuluki Godfather Jakarta, John Kei yang Baru Saja Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan Bos Besi Kini Ditangkap Kembali, Ternyata Gara-gara Kasus Ini

Senin, 22 Juni 2020 | 11:15
Tribunnews.com

John Kei ditangkap lagi

Suar.ID - Masih ingat John Kei, pembunuh pengusaha peleburan besi baja Tan Harry Tantono alias Ayung pada 2012 lalu?

Setelah bebas bersyarat, pria berjuluk "Godfather Jakarta" itu kembali ditangkap oleh aparat kepolisian Polda Metro Jaya.

Adalah kasus penganiayaan dan keributan yang terjadi di Green Lake City, Tangerang Kota, dan Cengkareng, Jakarta Barat, pada Minggu (21/6) siang yang menjadi penyebabnya.

John Kei diduga terlibat dalam kasus itu.

Peristiwa keributan dan penganiayaan itu terjadi hampir bersamaan dan videonya viral di media sosial.

Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, perekam video mengatakan, banyak orang memakai topeng berkumpul dan memecahkan kaca mobil di kawasan Green Lake City.

Dalam video lainnya, terlihat petugas sekuriti (satpam) menutup pintu gerbang.

Namun, gerbang tersebut diterobos mobil.

Sementara itu, penganiayaan menyebabkan seorang warga yang belum diketahui identitasnya tewas dibacok di Jalan Raya Kresek, Cengkareng, Jakarta Barat.

Korban pembacokan tersebut dinyatakan meninggal dunia setelah dilarikan ke rumah sakit

Tak butuh waktu lama, polisi kemudian menangkap 25 orang termasuk John Kei di markas kelompok John Kei di Jalan Titian Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam.

Mereka diduga terlibat kasus penganiayaan di Tangerang dan Jakarta Barat.

Saat menggeledah markas tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni 28 tombak, 24 senjata tajam, 2 katapel panah, 3 anak panah, 2 stik bisbol, dan 17 ponsel.

Hingga berita ini ditulis, mereka masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya.

Lalu, siapa John Kei?

Nama John Kei memang tak asing dalam kasus kriminalitas di Indonesia.

Dirinya tercatat pernah terlibat dalam kasus pembunuhan dan dikenal sebagai mafia.

Bahkan, nama John Kei sempat disandingkan dengan mafia-mafia di Italia serta diberikan gelar "Godfather Jakarta".

Alasannya, dia mampu berbisnis layaknya mafia, tetapi jarang tersentuh aparat kepolisian.

Catatan Kompas.com, hanya satu kasus pembunuhan yang membuat John Kei mendekam di jeruji besi, yakni pembunuhan Tan Harry Tantono alias Ayung (45).

Ayung merupakan seorang pengusaha perusahaan peleburan besi baja, PT Sanex Steel Indonesia (SSI), yang kini berubah nama menjadi PT Power Steel Mandiri.

Ayung diduga dibunuh pada 26 Januari 2012.

Saat itu, dia ditemukan tewas dengan 32 luka tusuk di bagian pinggang, perut, dan leher di dalam kamar 2701, Swiss-Belhotel.

Tak butuh waktu lama, polisi mengendus keterlibatan John Kei dan anggotanya dalam kasus pembunuhan tersebut.

Polda Metro Jaya kemudian menangkap lima anak buah John Kei, yakni Tuce Kei, Ancola Kei, Chandra Kei, Deni Res, dan Kupra.

Kelimanya mengaku John Kei tidak terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut, tetapi polisi yakin John terlibat dalam kasus itu berdasarkan pada keterangan saksi dan rekaman CCTV.

Hingga akhirnya, pada 17 Februari 2012, Polda Metro Jaya menangkap John Kei di Hotel C'One, Pulomas, Jakarta Timur.

Penangkapan John disaksikan oleh sang adik, Tito Refra, yang tak sengaja berada di hotel itu saat ditangkap.

"Saat itu, saya pulang kantor bersama rekan satu kantor juga kami berempat ke sana, tempat tongkrongan kami karena ada live music saat datang itu sepi," kata Tito, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (18/2/2012).

Proses penangkapan John Kei pun tak memakan waktu lama, hanya 15 menit, kemudian dia dipapah oleh beberapa anggota kepolisian tak berseragam.

Apa hubungan John Kei dan Ayung?

John Kei dan Ayung dekat sejak berkenalan di tahanan Polda Metro Jaya pada tahun 2007.

Saat itu, Ayung terlibat masalah identitas palsu, sedangkan John Kei tersandung persoalan perusakan di Pondok Gede, Jakarta Timur.

Sejak itulah, keduanya menjadi dekat.

Bahkan, John Kei kerap membantu Ayung jika ada permasalahan.

Dia bahkan tak segan membentak salah seorang anak buahnya, yang sempat menyerang pabrik Ayung di Tangerang.

Menurut sumber Kompas.com, sosok Ayung bagi John Kei bukan sekadar teman biasa.

Ayung telah dijadikan "tambang emas" oleh John Kei lantaran pengusaha muda itu terbilang royal dan tidak pernah macam-macam.

Sifat Ayung yang royal terhadap John Kei ini pun dibenarkan kuasa hukum Ayung, Carel Ticualu.

"Tidak ada persaingan di antara mereka. Saat John Kei perlu duit, minta ke Ayung dikasih. Kalau ada bisnis apa, dan dinilai Ayung visible, dia bantu dan ini berjalan terus. Saya juga agak aneh kalau John Kei sampai bunuh Ayung, apa enggak suatu kebodohan?" kata Carel, Selasa (28/2/2012) malam.

Nama John Kei disebut dalam pembunuhan Ayung lantaran sesaat sebelum pembunuhan terjadi, Ayung memang mendatangi John Kei di dalam kamar lokasi penemuan jenazah.

Namun, pertemuan tersebut memang tidak pernah diceritakan Ayung ke siapa pun.

Menurut sumber Kompas.com, pada siang harinya, Ayung mengaku akan bertemu dengan seorang menteri.

Sang kuasa hukum mengetahui kliennya berbohong dan dia sebenarnya akan bertemu John Kei malam itu.

"Tapi, kalaupun dia mau ketemu, ya itu biasa saja buat saya. Karena John Kei kan sudah sangat dekat dengan Ayung," ucap Carel.

Berdasarkan hasil reka adegan yang dilakukan jajaran Polda Metro Jaya, John Kei diketahui berada di dalam kamar Ayung saat pembunuhan terjadi.

Saat anak buahnya menghabisi nyawa Ayung, John Kei saat itu duduk mengamati.

John Kei terlibat dalam kasus pembunuhan ini diduga dilatarbelakangi motif yang lebih kuat dan lebih menguntungkan bagi John Kei ketimbang perkara jasa fee Rp600 juta.

Keraguan motif pembunuhan Ayung itu salah satunya disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Nico Afinta.

"Kalau motifnya menagih utang atau menagih fee, cara yang mereka tempuh sudah sangat berlebihan. Sepengetahuan dia, tak ada kelompok penagih utang menempuh cara brutal seperti yang mereka lakukan," kata Nico, dikutip dari pemberitaan Kompas.com, 1 Maret 2012.

Sejumlah pihak menduga, pembunuhan Ayung diduga dilatarbelakangi oleh perseteruannya dengan Ho Giok Kie alias Arifin terkait bisnis di PT Sanex Steel.

John Kei dinyatakan bebas bersyarat Atas keterlibatannya dalam pembunuhan Ayung, John Kei dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan divonis penjara selama 12 tahun pada akhir 2012.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana 14 tahun.

Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara.

Sehingga pada 2014, John Kei dipindah dari Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta ke Lapas Permisan Nusakambangan.

Walaupun belum mendekam selama 12 tahun, John Kei dinyatakan bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.

Keputusan bebas bersyarat berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor Pas-1502.PK.01.04.06 Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Namun, tak sampai setahun, John Kei kembali ditangkap polisi.

Kali ini karena kasus penembakan di Green Lake City dan penganiayaan di Cengkareng.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Rekam Jejak John Kei, Baru Bebas Bersyarat dalam Kasus Pembunuhan, Kini Ditangkap Lagi..."

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad