Padahal Sudah Ketok Palu Dinyatakan Kalah Oleh MA, Pihak Ruben Onsu Pun Akhirnya Keluarkan Bukti Pamungkas Demi Pertahankan Nama 'Bensu'

Sabtu, 20 Juni 2020 | 15:00
Kolase Instagram

Padahal Sudah Ketok Palu Dinyatakan Kalah Oleh MA, Pihak Ruben Onsu Pun Akhirnya Keluarkan Bukti Pamungkas Demi Pertahankan Nama 'Bensu'

Suar.ID -Pihak Ruben Onsu mengaku akan tetap menggunakan nama 'Geprek Bensu' meski telah kalah telak atas sengketa merk dagang 'Bensu'.

Untuk diketahiu, belum lama ini Ruben Onsu telah dinyatakan kalah oleh Mahkamah Agung.

Sehingga PT Ayam Geprek Benny Sujono lah yang akhirnya dinyatakan sah sebagai pemilik pertama dari merk tersebut.

Meski sudah jelas kalah di mata hukum, pihak Ruben Onsu tampaknya masih belum menyerah.

Baca Juga: Ungkit Masa Sulit Anang Hermansyah Usai Cerai dengan Krisdayanti, Raffi Ahmad Iba dengan Sang Musis dan Kedua Anaknya: Gue Lihatnya Kasihan

Suami Sarwendah ini terus mencoba berbagai cara, salah satunya dengan membeberkan bukti sertifikat nama ‘Bensu’.

Melalui kanal YouTube KH Infotainment, kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang angkat bicara soal perebutan nama ‘Bensu’.

"Logika hukumnya ketika kita menganggap bahwa Bensu itu adalah singkatan dari Benny Sujono harusnya semuanya akan dibatalkan.

"Karena, tidak boleh kita menggunakan brand orang lain," ujar Minola.

Baca Juga: Curiga dengan Kelakuan Anak Angkatnya di Kamar, Ruben Onsu dan Sarwendah Syok Lihat Betrand Peto sedang Asyik Lakukan Hal Ini: Namanya juga Anak ABG

Minola pun menjelaskan, nama ‘Bensu’ yang sudah dilindungi oleh Undang-undang itu merupakan singkatan dari Ruben Onsu.

Rupanya, sebelum kasus ini bergulir, Ruben telah mengajukan permohonan penetapan nama merek ‘Bensu’ sebagai singkatan namanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Bensu itu, yang punya penetapan nama singkatan Bensu hanya Ruben Onsu sesuai dengan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ungkap Minola.

Baca Juga: Masih saja Halu, Identitas 2 Anak Pendiri Sunda Empire Terungkap, Tujuan Sebenarnya Didirikan Kerajaan juga Turut Terbongkar: Wah, Lahir di Neraka!

"Jadi amar putusannya jelas menetapkan, nama Bensu merupakan singkatan dari Ruben Onsu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Minola menyebutkan bahwa perubahan nama Benny Sujono bukanlah Bensu.

"Cuma mereka sendiri memberikan singkatan Benny Sujono adalah Bensu," ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Minola juga mengatakan bahwa pihak Benny Sujono tidak memiliki bukti legal penggunaan singkatan ‘Bensu’.

Baca Juga: Suami Kelamaan Nganggur, Istri Dijual Online dengan Tarif Maksimal Rp 900 Ribu, Digerebek saat Layani Pria Hidung Belang

"Tapi secara legal, mereka enggak punya legalitas untuk menggunakan singkatan Bensu. Karena yang punya legalitas untuk singkatan Bensu adalah Ruben Onsu," tegasnya.

Minola menambahkan, pihak Ruben Onsu sudah mempunyai sertifikat untuk penggunaan nama Bensu sejak tahun 2015.

"Brand Bensu yang sudah ada sejak tahun 2015 sesuai dengan Pasal 41 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 yang menyatakan boleh dialihkan atau diambil alih dengan syarat-syarat di antaranya perjanjian, itu sudah dialihkan ke kami," papar Minola.

"Jadi, oleh karena itu berlaku sejak tahun 2015, pemilik dari sertifikat merek Bensu itu adalah Ruben Onsu," tandasnya.

Baca Juga: BERITA TERPOPULER: Reaksi Dwi Sasono Lihat Sang Istri Pacaran dengan Orang Lain di Depan Mata | Anang dan Ashanty Pamer Kemesraan, Aurel Hermansyah Langsung Sewot

(Ratnaningtyas Winahyu)

Artikel ini telah tayang di Nakita.id dengan judul “Kekeh Tak Akan Ganti Nama Mereknya, Pihak Ruben Onsu Akhirnya Keluarkan Bukti Pamungkas Soal Kepemilikan Nama ‘Bensu’".

Tag

Editor : Aditya Eriza Fahmi