Lakukan Pembunuhan Berencana, Janda Hakim Jamaluddin Nangis Dituntut Penjara Seumur Hidup, Zuraida Hanum: Saya Memohon kepada yang Mulia...

Jumat, 19 Juni 2020 | 12:45
Tribun Medan/ Riski Cahyadi

Zuraida Hanum

Suar.ID- Sidang kasus pembunuhan hakim PN Medan Jamaluddin digelar kembali pada Rabu (17/6/2020) dengan agendapembacaan pledoi.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai oleh Erintuah Damanik.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Zuraida Hanum yang merupakan istri hakim PN Medan Jamaluddin hanya meratapi dan menyimak pledoi yang penasihat hukumnya.

Sesekali ia terlihat menangis dan mengusap air matanya.

Baca Juga: Sosok Ini Blak-blakan Bongkar Borok Luna Maya yang Jauh dari SIfat Syahrini, Tak hanya Soal Video Panas dengan Ariel NOAH

Dalam isi nota pembelaannya, Zuraida Hanum menulis bahwa dirinya sangat menyesal dengan perbuatannya.

"Saya sangat menyesal karena perbuatan ini, namun apa boleh buat, nasi sudah menjadi bubur, saya memohon agar kedepan saya bisa menjadi orang yang lebih baik," ujar penasihat hukum, membacakan nota pembelaan kliennya Zuraida Hanum di ruang Cakra VIII, PN Medan.

Terdakwa Zuraida Hanum mengikuti persidangan melalui sidang teleconfrence yang terhubung ke rutan perempuan medan.

Selanjutnya, dijelaskan dalam nota pembelaannya itu, ia memohon ampun kepada keluarga, anak korban karena telah menghabisi korban.

Baca Juga: Mengerikan, Kisah Keluarga Inses Dimana Anak-anak Berhubungan Intim dengan Orangtuanya Sendiri selama 4 Generasi, Kondisinya Mengenaskan!

"Saya memohon ampun kepada anak dan keluarga mendiang, dan meminta ampun kepada yang mahakuasa," baca Yuyun.

Selain itu, Zuraida Hanum juga memohon ampunan dari Majelis Hakim yang bukan lain adalah rekan kerja dari korban.

"Saya memohon kepada yang mulia, agar menghukum saya dengan seringan-ringannya. Atas kesalahan yang saya lakukan, dan kesilapan yang saya lakukan," imbuh penasihat hukumnya.

Disebutkannya, dalam surat yang ditulisnya itu, ia memohon agar majelis hakim dapat menimbang karena dirinya masih memiliki anak kecil.

"Saya hanya manusia yang lemah, kasihanilah saya, anak saya masih kecil, masih membutuhkan kasih sayang ibu, dan dia sangat merindukan saya."

"Semoga Yang mulia dapat merasakan jeritan hati saya, jeritan hati wanita yang terdzalimi. Demikan goresan hati saya, saya tuangkan dalam tulisan ini, yang sesungguhnya dan sebenar-benarnya," ujarnya, lalu tutup isi surat pembelaan pribadi Zuraida Hanum tersebut.

Dituntut seumur hidup

Istri Hakim PN Medan, Zuraida Hanum (41) dituntut penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang.

Tuntutan itu diungkapkan Parada Situmorang saat sidang lanjutan pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin.

Baca Juga: Banyak Disukai Anak-anak, Rupanya Ada Bahaya Dibalik Kelezatan Jajanan Tahu Bulat, BIsa Sampai Sebabkan Kanker!

Dalam tuntutannya, Parada Situmorang menjelaskan, tak ada hal yang bisa meringankan dan hal yang dapat diampuni dari perbuatan terdakwa.

"Menuntut, dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara terdakwa Zuraida Hanum untuk menghukum terdakwa Zuraida Hanum dengan hukuman seumur hidup," tegas JPU kepada Majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik, Rabu (10/6/2020).

Dalam persidangan, JPU menilai, tidak ada maaf bagi Zuraida Hanum, dan telah tega membunuh suaminya sendiri.

"Hal yang memberatkan, Zuraida Hanum telah bersikap sadis dan tega membunuh suaminya sendiri, melainkan yang meringankan tidak ada," ucap Kasi Pidum Kejari itu.

Zuraida Hanum dituntut pada dakwaan pertama dengan pasal 340 KUHPidana.

Tak hanya Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuh hakim PN Medan juga dituntut serupa.

Keduanya adalah M Jefri Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (29).

Dua abang beradik itu dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang, karena telah terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menuntut kepada Majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa M Jefri Pratama dan M Reza Fahlevi dengan hukuman penjara seumur hidup," kata Parada Situmorang.

Baca Juga: Nekat Nikahi Pria Berusia 35 Tahun, Wanita 85 Tahun ini Pun Lalui Malam Pertama Dengan Hebat, Esoknya Sang Nenek Tak Bisa Jalan Karena Hal ini!

JPU menilai, kedua terdakwa tidak dapat diampuni dan tidak ada alasan untuk meringankan.

"Yang memberatkan, kedua terdakwa telah bersama-sama melakukan pembunuhan berencana, dan menyebabkan kesedihan yang amat mendalam bagi keluarga korban, sedangkan yang meringankan tidak ada," papar Parada Situmorang.

Jaksa menyatakan keduanya telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul"Zuraida Hanum Minta Belas Kasihan di Persidangan Kasus Hakim Jamaluddin: Saya Hanya Manusia Lemah"

Tag

Editor : Adrie P. Saputra