Aduh, Ada Dugaan Adanya Hubungan Spesial antara Istri Nurhadi dan Pegawai Mahkamah Agung, KPK Sedang Masih Menyelidikinya

Selasa, 16 Juni 2020 | 12:24
Tribunnews.com

Istri Nurhadi, Tin Zuraida.

Suar.ID -Ternyata ada bumbu-bumbu lain dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya dugaan hubungan spesial antara istri Nurhadi, Tin Zuraida, dengan pegawai di MA.

Pendalaman dilakukan dengan memeriksa seseorang yang disebut KPK sebagai wiraswasta bernama Sofyan Rosada pada Senin (15/6) kemarin.

"Penyidik mendalami keterangan saksi [Sofyan Rosada] mengenai hubungan Tin Zuraida dengan Kardi," ungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/6).

KPK juga menelisik hubungan istri Nurhadi dengan pria lain.

Berdasarkan informasi, Kardi merupakan suami dari Tin Zuraida.

Hal tersebut diketahui dari foto buku pernikahan mereka yang beredar.

Buku nikah tersebut keluar pada tahun 2001.

Selain foto buku nikah, tersebar juga foto yang berisi tulisan tangan.

Dalam tulisan tangan tersebut menjelaskan bahwa Kardi dan Tin Zuraida telah menikah pada 11 November 2001 di Pondok Pesantresn Darul Husaini, Kunciran, Tangerang.

Dalam tulisan tangan tersebut, terdapat nama Sofyan Rosada sebagai pihak yang menikahkan keduanya.

Sementara untuk nama saksi tertuang nama Abdul Rasyid dan Karnadi.

Kardi yang diduga sebagai suami dari Tin Zuraida ini sempat diperiksa tim penyidik KPK.

Saat itu, Kardi ditelisik soal dugaan aset milik Tin Zuraida yang ada dalam kekuasaannya.

"Terhadap saksi Kardi, penyidik mengkonfirmasi dan mendalami keterangan saksi terkait adanya dugaan aset milik Tin Zuraida, istri NHD yang berada di bawah kekuasaan saksi Kardi," kata Ali, Rabu (10/6).

Selain Kardi, tim penyidik juga harusnya memeriksa Tin Zuraida Senin kemarin.

Namun Tin mengaku sakit dan pemeriksaan akan dijadwal ulang pekan depan.

"Tin Zuraida, tidak datang karena sakit, pemeriksaan dijadwalkan ulang Senin, 22 Juni 2020," kata Ali.

Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK.

Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

KPK pun telah menangkap Nurhadi dan Rezky, Senin (1/6) malam di sebuah rumah kawasan Simprug, Jakarta Selatan.

Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiyono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu.

Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

KPK telah menahan Nurhadi dan Rezky di rumah tahanan (Rutan) Kavling C1, Gedung KPK lama.

Keduanya bakal mendekam di jeruji besi selama 20 hari ke depan terhitung sejak Selasa, 2 Juni 2020.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Dugaan Hubungan Spesial Istri Nurhadi dengan Pegawai MA

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya