Keterlaluan, Guru SMP di Bojonegoro Foto 25 Gadis Tanpa Busana, Ada yang Disetubuhi hingga Diperas Ratusan Ribu

Sabtu, 13 Juni 2020 | 13:23
Surya Malang/M Sudarsono

Tipu Daya Guru SMP di Bojonegoro, Pura-pura Jadi Fotografer Demi Setubuhi 25 Wanita Muda, Dipaksa Foto Bugil yang Cantik Kalau Tak Mau Kena Denda Puluhan Juta

Suar.ID - Guru yang seharusnya mengayomi justru menjadi monster yang merusak masa depan.

Seorang guru di SMP Bojonegoro, Jawa Timur, bernamaMuhamad Hadi diduga memerdayai 25 gadis.

Modusnya dengan menjadi fotografer.

Dia memotret para korban tanpa busana dan menjual hasil fotonya ke majalah dewasa dengan harga Rp 100.000 per lembar.

Aksi tersebut terbongkar setelah orangtua salah satu korban yang masih berusia di bawah umur melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Dilansir dari Suryamalang.com, AKBP M Budi Hendrawan Kapolres Bojonegoro mengatakan, pihaknya sudah memeriksa delapan korban.

"Ada 25 korban. Kami baru mengidentifikasi 18 korban, dan sudah memeriksa delapan korban. Dari total korban itu, tersangka menyetubuhi tiga korban di hotel," terangnya.

Menurut dia, tersangka menjual foto tanpa busana itu ke majalah dewasa, dan dikirim melalui e-mail.

Tersangka mendapat bagian Rp 100.000, sedangkan model mendapat bagian antara Rp 250.000 sampai Rp 500.000 untuk pemotretan tersebut.

Saat pemotretan, tersangka mengancam para korban.

Awalnya tersangka memotret korban menggunakan pakaian biasa.

Lalu korban diminta menjalani pemotretan seksi dan akhirnya tanpa pakaian.

Bila korban tidak mau, tersangka mengancam korban dengan denda Rp 60 juta sesuai perjanjian awal.

"Ancamannya, korban mau foto tanpa busana bila hasil foto jelek. Jika hasil foto tanpa busana juga tidak bagus, tersangka memberi tiga opsi ke korban, yaitu jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp 60 juta," jelas dia.

Tersangka tidak membantah atas perjanjian yang dilakukan terhadap korbannya.

"Foto ada yang saya lakukan di tempat terbuka dan tertutup, memang ada perjanjian," ungkapnya.

Kini, tersangka telah mendekam di Mapolres Bojonegoro untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU perlindungan anak ancaman penjara 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Guru SMP Foto 25 Gadis Tanpa Busana, Korban di Bawah Umur Disetubuhi hingga Diperas Rp 60 Juta"

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad