Ganti Nama Usai Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya, Begini Kehidupan Lidya Pratiwi Usai Ubah Nama Jadi Maria Eleanor

Kamis, 11 Juni 2020 | 20:00
Tribunnews

Lidya Pratiwi telah mengganti namanya.

Suar.ID - Beberapa hari terakhir, nama pesinetron Lidya Pratiwi hangat diperbincangkan publik. Pasalnya, Lidya Pratiwi merupakan orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kekasihnya, Naek Gonggom Hutagalung pada 2006 silam. Belakangan diketahui Lidya mengganti namanya jadi Maria Eleanor.

Baca Juga: Viral di Sumsel! Nenek 65 Tahun Nikahi Anak Angkatnya yang Berusia 24 Tahun, Mbah Gambreng Bocorkan Alasan Pernikahan Beda UsianyaBerikut rangkuman kompas.com terkait Lidya Pratiwi.Ganti nama Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto, mengatakan Lidya Pratiwi mengganti namanya menjadi Eleanor. "Jadi informasi dia pernah mengajukan permohonan ganti nama tahun 2013, dari nama Lidya Pratiwi menjadi nama Maria Eleanor," ungkap Eko saat dihubungi, Selasa (9/6/2020).

Alasan ganti nama Eko mengatakan, alasan Lidya mengganti namanya menjadi Maria lantaran sudah tidak cocok memakai nama lamanya. "Wah, sudah tidak cocok katanya, tadi saya sudah lihat berkasnya," ucap Eko.

Baca Juga: Siapa Sangka Maia Estianty dan Mulan Jameela Masih Memiliki Hubungan Saudara, Fakta Mengejutkan Terkuak, Silsilah Keluarga Ikut TerbongkarSelain itu, Eko juga mengungkapkan saat permohonan pergantian nama, Lidya hanya datang seorang diri tanpa didampingi kuasa hukumnya. "Setelah saya lihat berkasnya, dia (datang) sendiri, tidak pakai pengacara," ucap Eko. Kasus pembunuhan berencana Adapun, Lidya Pratiwi terbukti terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Naek Gonggom Hutagalung. Naek Gonggom dibunuh di sebuah cottage penginapan Putri Duyung di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada 28 April 2006. Namun, Lidya tidak terlibat langsung dalam membunuh kekasihnya. Sebab, otak pembunuhan tersebut adalah ibu dan paman Lidya, Vince Yusuf dan Tony Yusuf, serta seorang kenalan bernama Sukardi. Keterlibatan Lidya Pratiwi dalam kasus ini bahwa dia mengetahui rencana pembunuhan, tetapi tidak berusaha mencegahnya. Oleh karena itu, Lidya Pratiwi divonis kurungan penjara selama 14 tahun dengan dikenai pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.'

Baca Juga: Raffi Ahmad Akui Risih dengan Satu Perlakuan Dorce Gamalama yang Kini jadi Sopirnya, Sampai Minta Berkali-kali Agar Tak Diulang: Akunya Risih, Bun

Bebas bersyarat 2013, bebas murni 2018 Kini, Lidya Pratiwi telah bebas bersyarat pada 29 April 2013 dari Lapas Kelas IIA Wanita Tangerang, Banten Lidya bebas setelah memenuhi persyaratan substantif dan administrasif. Terlebih, selama menjalani masa tahanan, Lidya Pratiwi mendapatkan remisi sebanyak 30 bulan. Pada 24 November 2018, status bebas bersyarat Lidya Pratiwi sudah habis dan sekarang dia sudah dinyatakan bebas murni. (Baharudin Al Farisi)

Baca Juga: Terbakar Cemburu Saksikan Pacar Dekat dengan Wanita Lain, Ibu Muda Tega Siksa Jadikan Bayinya Pelampiasan Hingga Rekam Aksi KejinyaArtikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Fakta Maria Eleanor, Nama Baru Lidya Pratiwi Setelah Bebas dari Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Editor : Rahma Imanina Hasfi

Baca Lainnya