Suar.ID -Menteri Agama Fachrul Razi akhirnya memutuskan bahwa Indonesia tidak mengirimkan jamaah haji tahun 2020 ini.
Keputusan ini berdasarkanKeputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M.
Kebijakan ini, seperti dilaporkan dalam rilis resmi Kementerian Agama,diambil karena pemerintah mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum berakhir.
“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” ungkap Menag dalam telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6).
Pria Aceh itu jugamengungkapkan keputusan membatalkan keberangkatan jemaah haji adalah hal yang sangat pahit.
“Keputusan ini pahit, tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 segera usai,” ungkapnya.
Fachrul menegaskan keputusan ini telah melalui kajian mendalam.
Menurutnya, pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi, dapat mengancam keselamatan jemaah.
Dijelaskannya, agama mengajarkan, menjaga jiwa adalah kewajiban yang harus diutamakan.
Hal inilah yang juga menjadi dasar pertimbangan dalam menetapkan kebijakan.
Kejadian Masa Lalu
Adapun Kemenag telah melakukan kajian literatur serta menghimpun sejumlah data dan informasi tentang haji di saat pandemi di masa-masa lalu.
Didapatkan fakta penyelenggaraan ibadah haji pada masa terjadinya wabah menular, telah mengakibatkan tragedi kemanusiaan.
Saat itu, puluhan ribu jemaah haji menjadi korban.
Seperti halnya pada 1814 saat terjadi wabah Thaun, tahun 1837 dan 1858 terjadi wabah epidemi, 1892 wabah kolera, 1987 wabah meningitis.
Pada 1947, Menag Fathurrahman Kafrawi mengeluarkan Maklumat Kemenag No 4/1947 tentang Penghentian Ibadah Haji di Masa Perang.
Selain soal keselamatan, kebijakan tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun ini diambil sebab Arab Saudi belum membuka akses layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441H/2020M.
Akibatnya, pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan dalam pelaksanaan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kepada jemaah.
Padahal persiapan penting agar jemaah dapat menyelenggarakan ibadah secara aman dan nyaman.
“Waktu terus berjalan dan semakin mepet. Rencana awal kita, keberangkatan kloter pertama pada 26 Juni," ujarnya.
Artinya, untuk persiapan terkait visa, penerbangan, dan layanan di Saudi tinggal beberapa hari lagi.
"Belum ditambah keharusan karantina 14 hari sebelum keberangkatan dan saat kedatangan. Padahal, akses layanan dari Saudi hingga saat ini belum ada kejelasan kapan mulai dibuka,” tuturnya.
"Jika jemaah haji dipaksakan berangkat, ada risiko amat besar yaitu menyangkut keselamatan jiwa dan kesulitan ibadah. Meski dipaksakan pun tidak mungkin karena Arab Saudi tak kunjung membuka akses," imbuh Fachrul.
Sementara itu pembatalan keberangkatan Jemaah ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI).
Maksudnya, pembatalan itu tidak hanya untuk jemaah yang menggunakan kuota haji pemerintah, baik reguler maupun khusus, tapi termasuk juga jemaah yang akan menggunakan visa haji mujamalah atau furada.
“Jadi tahun ini tidak ada pemberangkatan haji dari Indonesia bagi seluruh WNI,” ujar Fachrul.
Sebelumnya, nasib pelaksanaan ibadah haji menjadi pertanyaan usai pandemi virus corona (Covid-19) mewabah di seluruh dunia.
Nasib pelaksanaan ibadah haji itu makin tidak menentu ketika pada akhir Februari silam pihak Arab Saudi menyetop pelayanan ibadah haji.
Pemerintah Indonesia kemudian memutuskan menunggu kejelasan dari pemerintah Arab Saudi sebelum menentukan sikap terkait haji tahun ini.
Awalnya, Indonesia memberi tenggat waktu hingga akhir April 2020. Namun hingga tangga 29 April, pihak Arab Saudi tak kunjung memberi kabar.
Kemenag lantas mengundur batas waktu menjadi 20 Mei.
Hal yang sama pun terjadi, tak ada kepastian dari pemerintah Arab Saudi.
Presiden Joko Widodo lantas berkomunikasi dengan Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz al-Saud.
Dari komunikasi tersebut Indonesia lantas mengundur kembali batas waktu hingga 1 Juni 2020.
"Pak Presiden juga habis komunikasi dengan Raja Salman, maka beliau menyarankan bagaimana kalau kita lihat sampai awal Juni. Kami setuju. Jadi mungkin sampai 1 Juni kita lihatlah tanggal pasti," kata Fachrul usai Rapat Terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/5/2020).
Hingga kemarin pihak Kerajaan Arab Saudi belum memberikan ketetapan untuk pelaksanaan ibadah haji 2020.
Meski demikian, Konsul Haji RI di Jeddah, Endang Jumali, menyebut saat ini pihak Arab Saudi sudah melakukan pelonggaran karantina wilayah.
"Di Saudi sampai saat ini belum ada ketetapan dari Pemerintah. Walaupun sudah pelonggaran lockdown, namun untuk haji belum ada statement resmi," ujar Endang Jumali.
Ia juga menyebut, Indonesia proaktif melakukan komunikasi dengan Kerajaan Arab Saudi untuk pelaksanaan haji ini.
Demikian juga perwakilan Republik Indonesia di Saudi yang seringkali berkomunikasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh dan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah tak ketinggalan melakukan komunikasi dengan Pejabat di Kementerian Haji Arab Saudi.
Namun, Endang menegaskan keputusan haji tidak bisa diputuskan hanya dari satu institusi, harus komprehensif dan terpadu.
Selanjutnya, ia menyebut persiapan pelaksanaan haji 2020 tetap dilakukan Arab Saudi meski belum ada kepastian.
Salah satunya pemasangan tenda-tenda di Arafah oleh Muassasah Asia Tenggara.
Persiapan tetap dilaksanakan, sehingga ketika ada keputusan bisa langsung dijalankan.
"Kita tunggu saja kebijakan resmi dari Arab Saudi, kalau kebijakan di Indonesia lebih baik tanya ke Kemenag di Jakarta," lanjutnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jemaah Haji 2020 Batal Berangkat, Menag: Keputusan Ini Pahit, tapi Inilah yang Terbaik