Suar.ID -Napi yang baru dibebaskan karena program asimilasi kembali melakukan tindak kejahatan.
Pria 52 bernama Muhyanto kembali ditangkap polisi setelah memerkosa bocah berusia 12 tahun.
Bocah tersebut tak lain merupakan calon anak tirinya.
Sebelumnya, ia juga dipenjara karena kasus serupa.
Kini, ia lagi-lagi ditangkap karena kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Kasus pemerkosaan ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya pada ibu kandung.
Ibu kandung korban merupakan calon istri pelaku.
Sontak saja ibu kandung korban murka.
Ia langsung melaporkan pelaku ke polisi.
Berikut deretan fakta terkait kasus ini :
Baru dua bulan bebas
Muhyanto diketahui baru sekitar dua bulan terakhir ini bebas dari penjara karena dapat program asimilasi dari pemerintah.
Sebelumnya, ia divonis 7 tahun penjara karena melakukan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.
Namun bukannya jera, pelaku justru mengulangi perbuatan bejatnya kembali.
Adapun korbannya kali ini adalah anak perempuan dari calon istrinya yang masih berusia 12 tahun.
Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih mengatakan, setelah bebas dari penjara, pelaku berkenalan dengan ibu korban bernama Z.
Karena keduanya sama-sama berstatus single, akhirnya pelaku dan ibu korban menjalin hubungan dan bersepakat akan menikah.
Tapi belum sempat melangsungkan pernikahan akibat pandemi corona, justru anak calon istrinya tersebut di perkosa saat tinggal bersama.
Terungkap saat melapor ke ibu
Kasus pemerkosaan terhadap bocah di bawah umur tersebut terungkap setelah korban tidak tahan dengan perbuatan bejat calon suami ibunya tersebut.
Karena itu, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang menimpanya kepada ibu kandungnya.
Tak terima dengan perbuatan calon suami kepada anaknya itu, ibu korban langsung melaporkannya kepada polisi.
Mendapat laporan itu, polisi langsung meringkusnya dan berencana mengembalikan ke Lapas untuk menjalani sisa masa tahanan.
Hal itu mengingat pelaku saat ini masih berstatus sebagai napi yang mendapat program asimilasi.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” terang Kepala UPPA Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih.
Dilakukan berulang kali
Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, Retno mengatakan Muhyanto sudah mengakui perbuatannya.
Pemerkosaan terhadap calon anak tirinya tersebut pertama kali dilakukan sejak awal April 2020 hingga 17 Mei 2020.
Selama waktu tersebut, pelaku sudah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
Adapun motif pelaku awalnya mengajari korban mengendarai sepeda motor.
Tapi bukan diajari naik sepeda motor justru korban dirayu dan diajak ke indekos untuk disetubuhi.
Merasa aksi pertamanya aman, pelaku kembali mengulangi perbuatannya kepada korban, sebelum akhirnya diamankan polisi pada Kamis (28/5/2020). (Tribunnewsmaker/*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker dengan judul POPULER - Fakta Napi Asimilasi Perkosa Bocah Usia 12 Tahun: Anak Calon Istrinya, Baru 2 Bulan Bebas