Suar.ID -Warga menggerebek seorang ibu rumah tangga SD (48) yang berselingkuh dengan dua pria di rumahnya, Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.
Hubungan terlarang itu terjadi ketika sang suami sedang tidak berada di rumah.
SD digerebek bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42).
Saat itu mereka ingin melakukan hubungan layaknya suami istri bertiga.
Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengatakan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).
Namun, mereka mengakui jika sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dua pria tersebut.
Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu kerumah wanita itu ketika suaminya tidak berada dirumah.
Setelah digerebek warga, atas persetujuan suami SD yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah."
"Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan."
"Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.
Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.
Mereka terancam dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan.
Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu, bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang selama 3,5 tahun lamanya.
Pengakuannya, sejak 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali.
Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suaminya tidak berada di rumah.
SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir.
Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.
"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," pungkasnya.
(Tribun Jambi)