Suaminya lagi Sibuk Mencari Nafkah, Wanita di Jambi Ini Malah Asyik Melakukan Threesome dengan 2 Pria Selingkuhannya, Begini Endingnya

Minggu, 31 Mei 2020 | 10:30
Youtube

Seorang ibu yang mnelakukan hubungan badan bertiga dengan 2 pria kepergok warga di Jambi.

Suar.ID -Warga menggerebek seorang ibu rumah tangga SD (48) yang berselingkuh dengan dua pria di rumahnya, Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, Jambi.

Hubungan terlarang itu terjadi ketika sang suami sedang tidak berada di rumah.

SD digerebek bersama dua pria selingkuhannya PN (46) dan YD (42).

Saat itu mereka ingin melakukan hubungan layaknya suami istri bertiga.

Baca Juga: Pergoki Calon Suami Selingkuh Detik-Detik Jelang Pernikahan, Resepsi Batal, Gadis Ini Jual Gaun Pengantinnya dengan Harga Murah

Kapolsek Lembah Masurai, IPTU Sitepu melalui Kanit Reskrim AIPDA Adi Arianto mengatakan, saat penggrebekan ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri).

Namun, mereka mengakui jika sudah sering melakukan hubungan layaknya suami istri dengan dua pria tersebut.

Warga menggerebek rumah tersebut karena warga sudah lama mencurigai aktivitas dua pria tersebut selalu kerumah wanita itu ketika suaminya tidak berada dirumah.

Setelah digerebek warga, atas persetujuan suami SD yaitu HM (47), ketiganya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Padahal Sudah Lakukan Ini Demi Kesembuhan Krisdayanti dari Kecanduan Narkoba, Anang Hermansyah Malah Ditinggal Selingkuh dengan Pria yang Ngakunya Duda

"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah."

"Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan."

"Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," kata Adi Arianto.

Saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Baca Juga: Padahal Kakaknya Dikenal sebagai Suami Setia Mesti Tak Kunjung Dapat Momongan, Sosok Adik Artis Ini Malah sudah 4 Kali Selingkuh, bahkan Ada yang Sampai Hamil

Mereka terancam dikenakan pasal 284 KUHP, yang mana pelaku tindak pidana perzinahan diancam pidana kurungan penjara paling lama Sembilan bulan.

Dari hasil interogasi petugas, lanjut Adi, mereka mengakui perbuatan tak senonoh itu, bahkan pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang selama 3,5 tahun lamanya.

Pengakuannya, sejak 2016 lalu, mereka telah melakukan hubungan pasutri sebanyak belasan kali.

Mereka melakukan hubungan terlarang itu ketika suaminya tidak berada di rumah.

Baca Juga: Diteriaki 'Maling' oleh Anak Selingkuhannya saat Asyik Berduaan Jelang Sahur, Pria Ini jadi Bulan-Bulanan Massa, Berikut Kronologinya

SD juga mengakui telah melakukan hubungan gelap dengan YD sejak satu bulan terakhir.

Telah melakukan hubungan pasutri sebanyak dua kali di tempat yang sama.

"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertaubat," pungkasnya.

(Tribun Jambi)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Jambi