Suar.ID -Diduga memiliki kelainan seksual menyimpang, seorang pria di Thailand diketahui berhubungan intim dengan sandal jepit.
Sekitar dua tahun sudah, seorang pria ini berhubungan badan dengan 126 pasang sandal jepit curian.
Aksinya terbongkar setelah terekam CCTV.
Diduga, aksi memuaskan hasrat nafsunya itu karena pelaku bernama Theerapat Klaiya (24) ini memiliki kelainan seks menyimpang.
Theerapat Klaiya memiliki ketertarikan pada sandal jepit dan ditemukan dengan 126 pasang sandal yang dicurinya dari penduduk setempat di Nonthaburi, Thailand.
Petugas kepolisian dapat mengidentifikasi Klaiya melalui rekaman CCTV di rumah korban terakhirnya.
Ketika polisi menggeledah rumah pria itu, mereka menemukan koleksi sandal dan sepatu sangat banyak, yang telah dikumpulkan selama lebih dari dua tahun.
Klaiya mengatakan, dia memakai sandal itu di sekitar rumahnya karena sangat merangsangnya, kata polisi, menyadurdari Metro, Selasa (26/5/2020).
Dia diduga mengatakan kepada petugas bahwa setelah beberapa jam memakai sandal jepit, dia berpelukan dan mencium sandal-sandal itu, melucutinya, lalu menggesekkan di tubuhnya sebelum melakukan " hubungan seks".
Polisi mengungkapkan, koleksinya mencakup lusinan merek, ukuran, dan warna-warna berbeda.
Kesemuanya juga masih layak pakai.
Sebagian besar alas kaki diletakkan di depan kantor polisi Nonthaburi, sebagai bagian dari konferensi pers pada Senin (25/5/2020).
Klaiya mengakui tiga tuduhan sekaligus yang diarahkan kepadanya, yakni pencurian malam hari, memiliki transceiver digital tanpa izin, dan melanggar jam malam virus corona, ungkap polisi.
Mayor Kolonel Ekkaphop Prasitwattanachai kepada media setempat mengatakan, itu bukan pelanggaran pertama Klaiya untuk kasus serupa.
"Setelah kami menangkap tersangka, kami juga mengetahui ia telah ditangkap tahun lalu karena mencuri sandal jepit di distrik lain."
"Dia sepenuhnya mengaku mencuri sandal untuk tujuan cabul, sehingga akan ditahan di kantor sampai pengadilan meminta jaksa memutuskan bagian selanjutnya dari proses hukum untuknya." kata polisi.
(Kompas.com)