Suar.ID- Tragis, seorang anak tiri diperkosa oleh ayah tirinya.
Diketahui korban berusia 18 tahun.
Peristiwa terjadi di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.
Pelakunya diketahui berinisial MB (47).
Dari keterangan polisi diketahui jika MB mengakui telah melakukan perbuatan terhadap putrinya itu sejak September 2019.
Perilaku bejat ayah terhadap anak tirinya itu terungkap saat korban hamil dan melahirkan di kamar mandi.
"Tersangka mengaku tergiur nafsu seksual setiap kali melihat korban selesai mandi," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Padang Sidempuan AKP Bambang Herianto Tarigan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2020).
Tersangka juga mengakui rutin melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.
Pemerkosaan itu dilakukan setidaknya 2 kali dalam sepekan, saat ibu korban tidak ada di rumah.
AKP Bambang menjelaskan untuk menutupi kejahatannya, tersangka sering membelikan korban baju dan memberikan uang.
Tersangka juga mengancam korban agar tidak memberitahukan perbuatan itu kepada siapapun.
Kepada korban, pelaku mengancam akan menceraikan istrinya jika perbuatannya terungkap.
"Tersangka juga kerap mengancam akan menceraikan ibu korban jika perbuatan itu dibeberkan. Kalau ibu korban diceraikan, nanti siapa yang akan membiayai kebutuhan mereka," kata Bambang.
"Tersangka akan kita jerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Bambang.
Sebelumnya, Ibu korban yang dijadikan sebagai saksi dan pelapor menceritakan bahwa pada awalnya korban mengeluh sakit pada bagian perutnya.
Mendengar keluhan korban, sang Ibu berencana membawanya untuk berobat.
Tiba-tiba, saat korban pergi ke kamar mandi, Ibunya mendengar korban menjerit kesakitan.
Saat diperiksa, korban dalam kondisi berdarah dan terlihat ada bayi di sampingnya.
"Anaknya laki-laki dan dilahirkan di dalam kamar mandi. Kondisinya sehat," ujar Bambang.
Kasus serupa
Siswi SMP berinisial MD yang masih berusia 16 tahun, menjadi korban pemerkosaan dari saudara ibunya berinisial SG 56 Tahun.
Bahkan rumah keduanya berdekatan alias tetanggaan.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu kandung korban berinisial IS melaporkan peristiwa ini ke polisi.
IS juga berharap agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
Peristiwa itu bermula ketika dia bersama anaknya membantu membuat kue untuk pernikahan saudaranya, bersama istri SG.
MD kemudian dimintanya untuk mengantar kue hajatan untuk acara pernikahan ke rumah SG.
Di sanalah, SG berusaha melancarkan aksi bejatnya.
SD bersiasat licik agar setiap aksinya itu tak ketahuan.
Dalam setiap melakukan perbuatan bejatnya, bapak dengan dua orang anak ini selalu memberi uang kepada korban Rp 100.000 sebagai uang tutup mulut.
Tak hanya itu, SG juga mengancam akan membunuh ibunya kalau sampai memberitahu perbuatannya.
Hingga akhirnya MD mengaku telah hamil.
"Akhirnya anak saya ngaku telah dihamili oleh SG. Hati saya terpukul, itu saudara sendiri kenapa tega melakukan itu ke anak saya yang masih kecil," aku IS.
Mengetahui anaknya hamil, lantas IS pun memanggil SG.
Saat itu, SG mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, IS menyatakan telah melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Gresik.
Bahkan, ia berharap pelaku dapat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya.
"Saya minta pelaku dihukum seberat-beratnya segera," tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Panji P membenarkan sudah menerima laporan pencabulan anak dibawah umur itu.
"Laporan sudah kami terima, selanjutnya kami lakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk pemenuhan alat bukti," katanya.
Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul: Diperkosa Ayah Tiri 2 Kali dalam Sepekan, Korban Hanya Bisa Menahan Rasa Sakit Hingga Melahirkan di Kamar Mandi