Suar.ID -Aceh yang disebut sebagai Kota Serambi Makkah geger.
Pasalnya, belum lama ini, selama dua hari berturut-turut, tujuh wanita ditangkap polisi diduga terlibat prostitusi online.
Kebanyakan dari mereka berstatus Ibu Rumah Tangga alias IRT.
Mereka diamankan di depan hotel yang berlokasi di wilayah Gampong Paya Tunong, Kecamatan Langsa Baro, Aceh.
Mereka diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online.
Tujuh mamah muda ini diamankan di wilayah Kota Langsa, Aceh.
Penangkapan berlangsung di sejumlah lokasi terpisah selama dua hari berturut-turut.
Tujuh wanita yang diamankan yakni berinisial Yus (47), Hen (35), CL (32), CJ (23), De (23), Feb (22) dan In (24).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Langsa Iptu Arief S Wibowo mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang prostitusi online.
Kemudian, pihaknya mendalami informasi tersebut.
Awalnya pada pada Sabtu (9/5), pukul 16.00 WIB sore, polisi meringkus dua tersangka sebagai mucikari di depan Hotel Harmoni Jalan Jendral A Yani Kota Langsa.
Dua tersangka yaitu Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.
Kedua tersangka ini berperan sebagai mucikari atau penghubung.
Mereka juga berperan sebagai penerima pesanan atau permintaan laki-laki yang menginginkan perempuan untuk praktek prostitusi.
“Setelah didalami, kita temukan dua orang pada 9 Mei 2020, yaitu berinisial YN (47) dan HN (50)," kata Arief dalam keterangan tertulis yang diterima media, Selasa (12/5).
"Keduanya mucikari dan warga Langsa."
Penangkapan dua orang diduga mucikari ini pun akhirnya merembet ke sejumlah wanita lain yang merupakan PSK prostitusi online.
Berdasarkan keterangan dua orang tersebut, ada lima orang lainnya yang juga bekerja sebagai pekerja seks.
Polisi kemudian menangkap lima perempuan lainnya.
Kelima perempuan tersebut mulai dari perempuan muda hingga ibu rumah tangga.
Semuanya warga Kota Langsa. Mereka kini ditahan di Mapolres Langsa.
Mucikari prostitusi online memasang tarif Rp500 ribu untuk bisa berkencan dengan mamah muda.
Tarif yang ditawarkan kepada pria hidung belang ini untuk short time atau waktu singkat sekali berkencan.
"Setiap 1 pelanggan mucikari mengaku mendapat komisiRp 100-200 ribu," tambah Arief,
"Selebihnya untuk wanita penghiburnya dengan dari tarif sekali pakai Rp500 ribu."
Kasat Reskrim menambahkan, dari tujuh yang diamankan pada Sabtu (9/5) itu, untuk sementara ini baru dua orang selaku mucikari yang ditetapkan tersangka.
Yaitu tersangka berinisial Yus (47) berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) warga Gampong Jawa Muka, Kecamatan Langsa Kota, dan Hen (35) IRT warga Gampong Alur Dua Kecamatan Langsa Baro.