Hanya karena Anjing Peliharaan, Seorang Pria di Musi Tewas usai Berduel dengan Tetangganya, Begini Kisah Tragisnya

Kamis, 14 Mei 2020 | 11:15
Star

Ilustrasi pembunuhan.

Suar.ID -Cekcok mulut gara-gara hewan peliharaan berujung maut terjadi di Desa Kepayang, Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin, Sumtera Selatan, Selasa (12/5/2020) petang.

Perkelahian antara Muklas Adi Putra (33) dan Baharui Loali (20) tak terelakan yang mengakibatkan salah satunya meninggal dunia dengan luka tusuk di dada.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula saat Baharui Laoli yang memiliki seekor anjing peliharaan diberikan kepada anak Adi Putra, Selasa siang.

Namun, pemberian tersebut tak diterima.

Baca Juga: Viral Video Bocah Nekat Tantang Duel Kalkun Diiringi Lagu Drama Kolosal, Endingnya Bikin Netizen Ngakak Parah!

Mengetahui anaknya mendapatkan anjing, Adi pun naik pitam hingga memukul anaknya.

Baharui yang melihat aksi tersebut langsung mendatangi Adi untuk menanyakan perihal tersebut.

Namun, cekcok mulut antara keduanya tidak terhindarkan lagi sehingga perkelahian antar keduanya terjadi.

Akibat dari perkelahian itu Adi mengalami tusukan tepat di dada sebelah kanan dan dikepala bagian belakang.

Baca Juga: Siap Duel di Meja Hijau, Nikita Mirzani Tak Sabar Bongkar Kebohongan Dipo Latief, Nantikan Momen Mantan Suaminya Dipermalukan: Nanti Kita Lihat

Belum sempat dievakuasi ke RSUD Bayung Lincir korban akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah.

Kapolres Muba, AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK, melalui Kapolsek Bayung Lencir AKP Jonroni SH, mengatakan pasca peristiwa tersebut pihaknya langsung turun ke lapangan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-saksi.

“Ya, dari penyelidikan kita di TKP dan hasil keterangan saksi dan informasi warga, tersangka kita tangkap di tempat persembunyiannya.

Saat ini tersangka masih dalam perawatan di RSUD bayung Lincir dengan penjagaan aparat sektor bayung Lincir,” kata Jonroni, Rabu (12/5/2020), melansir dari Tribun Sumsel.

Baca Juga: Hanya Gara-gara Durian, Duel Maut yang Berakhir Tragis terjadi antara Gunawan dan Ayahnya: Harus Ku Matikan Kau!

Tersangka akan dijerat dengan pasal Pasal 338 KUHPidana dan atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

“Saat ini tersangka masih terbaring di RSUD Bayung Lincir dalam proses pemulihan yang diakibatkan luka pada lengan sebelah kiri akibat senjata tajam, sehingga tangannya hampir putus sedangkan tangan kanannya mengalami luka robek ringan."

"Hasil intrograsi sementara, tersangka sudah mengakui segala perbuatannya dan masih dalam perawatan medis,”jelasnya. (SP/ Fajeri/Tribun Sumsel)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Sumsel