Suar.ID -Bocah indigoRoy Kiyoshi (33) akan menjalani proses asesmen rehabilitasi, yang diajukan pihaknya belum lama ini.
Proses asesmen dilakukan bertujuan untuk mengetahui seberapa jauh tingkat ketergantungan Roy Kiyoshi, terhadap obat-obatan atau psikotropika yang dikonsumsinya selama ini.
Tentu hasil asesmen tersebut akan menentukan apakah Roy Kiyoshi bisa menjalani rehabilitasi di panti rehab atau tetap menjalani proses hukum di penjara.
Kuasa hukum Roy Kiyoshi, Henry Indraguna mengatakan kalau kliennya akan menjalani proses asesmen pada Rabu (13/5/2020) pukul 09.00 WIB.
"Asesmen dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan," kata Henry Indraguna ketika dihubungi awak media, Selasa (12/5/2020) malam, melansir dari Tribun Seleb.
Henry menambahkan kalau nantinya, Roy akan menjalani proses asesmen dengan petugas dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP).
"Jadi semua pemeriksaan asesmen di Polres," ucapnya.
Lebih lanjut, Henry Indraguna berharap bahwa hasil asesmen nanti, mampu mengeluarkan Roy Koyoshi dari penjara dan menjalani pengobatan di panti rehab.
"Karena Roy ini sakit."
"Dia insomnia, makanya konsumsi obat atau psikotropika ini," ujar Henry Indraguna.
Roy Kiyoshi menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan psikotropika, usai ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (5/5/2020).
Dalam penangkapan itu, polisi Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengamankan 21 butir psikotropika berjenis diazepam dan dumolid dari Roy Kiyoshi.
Diperiksa Sejauh Mana Ketergantungan Pada Narkoba
Polres Metro Jakarta Selatan merespons surat pengajuan rehabilitasi dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis Roy Kiyoshi.
Setelah melalui proses pemeriksaan, pihaknya mengabulkan pengajuan tersebut.
Demikian disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Jaksel, Kompol Vivick Tjangkung kepada wartawan, Selasa (12/5/2020).
Sebelumnya, surat permohonan rehabilitasi tersebut diajukan oleh pihak keluarga.
"Jadi keluarga yang bersangkutan mengajukan permohonan dan pengajuannya, telah kami kabulkan," kata Vivick saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (12/5/2020).
Lebih lanjut, Vivick mengatakan pihaknya akan menyerahkan pengajuan permohonan rehabilitasi tersebut ke Badan Narkotika Nasional (BNN).
Penyerahan berkas rehabilitasi tersebut baru dilakukan hari ini.
"Saat ini sedang mengajukan asesmen."
"Belum ada kepastian kapan dilakukan asesmennya, baru kita ngajukan juga," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan pihaknya telah menerima surat pengajuan rehabilitasi penyalahgunaan narkotika yang membelit artis Roy Kiyoshi.
"Permintaan dari pengacaranya ada, dari keluarga ada untuk lakukan rehabilitasi," kata Vivick kepada awak media, Minggu (10/5/2020).
Namun demikian, Vivick mengatakan, pihak kepolisian masih melakukan pengkajian terkait surat pengajuan rehabilitasi tersebut.
Sebaliknya, ia masih melakukan serangkaian pemeriksaan medis kepada Roy Kiyoshi.
"Nanti kita lihat, kita harus lakukan pemeriksaan medis dulu, dimana ketergantungan dia," pungkasnya.
Sebagai informasi, Roy Kiyoshi ditangkap di kediamannya di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu (6/5/2020) sore.
Saat penangkapan, polisi dari Polres Metro Jakarta Selatan menemukan barang bukti 21 pil psikotropika di kamar Roy Kiyoshi.
Saat dilakukan tes urine, Roy Kiyoshi pun dinyatakan positif benzodizaepine alias benzo.
Penyidik Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan telah menetapkan artis Roy Kiyoshi sebagai tersangka kasus penyalahgunaan Narkoba.
“Ada barang bukti dan sudah positif, (Roy Kiyoshi) sudah ditetapkan (tersangka)” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Vivick Tjangkung, Jumat (8/5/2020).
(Tribun Seleb)