Masih Bolehkah Puasa Setelah Malamnya Berhubungan Intim tapi Belum Mandi Besar padahal Waktu Imsak Sudah Lewat?

Kamis, 07 Mei 2020 | 16:24
Unsplash

Ilustrasi. Bagaimana Hukum Puasa Jika Lupa Mandi Besar Setelah Berhubungan Badan?

Suar.ID -Pertanyaan ini kerap ditanyakan ribuan pasangan suami-istri saat bulan Ramadhan tiba?

Masih boleh enggak kita puasa setelah malamnya berhubungan intim dengan suami atau istri tapi belum mandi besar karena bangun kesiangan, misalnya?

Pertanyaan sederhananya begini: bagaimana hukumnya berpuasa setelah berhubungan suami-istri tapi belum mandi besar?

Kita tahu, selama berpuasa, suami baru diperbolehkan menggauli istrinya setelah waktu berbuka tiba.

Halalnya hubungan suam istri di malam Ramadan termaktub dalam QS. Al-Baqarah, 187.

Bunyinya, "Dihalalkan buat kalian pada malam puasa untuk menggauli istri-istri kalian."

Lalu muncul pertanyaan, bagaimana ketika selesai bersetubuh suami-istri kebablasan tidur sampai masuk waktunya berpuasa, tanpa lebih dulu mandi besar atau junub?

Suami-istri harus tetap mandi junub alias mandi besar lalu melanjutkan puasanya.

Tapi baiknya mandi sebelum Subuh.

Jika Imsak masih lama, baiknya mandi dulu baru sahur.

Kalau mendekati imsak maka baiknya sahur dulu.

Sebagai penguat, mari kita simak hadis Nabi Muhammad berikut ini:

“Dari Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.” (HR. Bukhari-Muslim)

Hadis di atas diperkuat lagi dengan ayat yang bunyinya begini:

“Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al Baqarah: 187).

Imam Nawawi rahimahullah berkata:

“Yang dimaksud dengan mubasyaroh (basyiruhunna) dalam ayat di atas adalah jima’ atau hubungan intim.”

Dalam lanjutan ayat disebutkan:

“Ikutilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untuk kalian.”

Jika jima’ itu dibolehkan hingga terbit fajar (waktu Subuh), tentu diduga ketika masuk Subuh masih dalam keadaan junub.

Puasa ketika itu pun sah karena Allah perintahkan

“Sempurnakanlah puasa itu sampai datang malam.”

Itulah dalil Al Quran dan juga didukung dengan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bolehnya masuk Subuh dalam keadaan junub.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya