Terlihat Tak Manusiawi dan Bisa Picu Kemarahan, Ternyata Membuang Jasad ABK di Tengah Laut Dilindungi Hukum Internasional, tapi...

Kamis, 07 Mei 2020 | 11:52
Tangkap layar Youtube MBC

Media Korea Selatan membagokan sebuah video dimana jenazah ABK asal Indonesia dibuang dari kapal China.

Suar.ID -Baru-baru ini kita dikagetkan oleh sebuah video yang menunjukkan Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia yang bekerja di kapal China dilempar ke tengah laut.

Video itu pun ramai diperbincangkan dan menjadi virus di media sosial.

Kabarnya, video tersebut dipublikasikan oleh media Korea Selatan, MBC.

Tak lama kemudian, YouTuber Jang Hansol melalui kanalnya Korea Roemit, mengulasrnya pada Rabu (6/5) kemarin.

Stasiun MBC sendiri dalam videonya menulis "Eksklusif, 18 jam sehari kerja. Jika jatuh sakit dan meninggal, lempar ke laut".

"Video yang akan kita lihat habis ini adalah kenyataan pelanggaran HAM orang Indonesia yang bekerja di kapal China," ujar Hansol menirukan penyiar tersebut.

Bukan maksud menafikan soal jam kerja, namun jika kita melihat jasad dibuang ke laut, maka muncul perasaan geram.

Praktik membuang jasad ABK tersebut terkesan sangat tidak manusiawi.

Namun, meski dikecam oleh banyak pihak, faktanya membuang jasad ABK ke laut dilindungi oleh sebuah hukum internasional.

Akan tetapi, tentunya tidak sembarangan dibuang, ada syarat ketat sebelum praktik 'tidak manusiawi' tersebut dilakukan.

Kapten kapal China menyebut anak buah kapal (ABK) asal Indonesia yang dilempar ke laut sebenarnya dilarung.

Pernyataan kapten kapal China itu tercantum dalam situs web Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, Kamis (7/5/2020).

"Pada Desember 2019 dan Maret 2020, pada kapal Long Xin 629 dan Long Xin 604, terjadi kematian 3 awak kapal WNI saat kapal sedang berlayar di Samudera Pasifik."

"Kapten kapal menjelaskan bahwa keputusan melarung jenazah karena kematian disebabkan penyakit menular dan hal ini berdasarkan persetujuan awak kapal lainnya."

Begitulah yang tertulis di keterangan berjudul "Perkembangan ABK Indonesia yang saat ini berada di Korsel" dalam poin 3.

Kemudian di poin berikutnya tercantum KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi kasus ini.

Dalam penjelasannya, Kemlu China mengklaim pelarungan ini sudah disesuaikan praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapalnya.

Insiden ini viral setelah sebuah video yang dipublikasikan oleh media Korea Selatan memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari sebuah kapal China.

Video yang dirilis oleh MBC itu diulas oleh YouTuber Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit, pada Rabu waktu setempat (6/5/2020).

Dalam video itu, kanal MBC memberikan tajuk "Eksklusif. 18 jam sehari kerja, jika jatuh sakit dan meninggal, dilempar ke laut".

Kejadian ABK dibuang ke laut ini tertangkap kamera saat kapal ikan Long Xin 605 dan Tian Yu 8 yang berbendera China berlabuh di Busan, Korea Selatan.

Kedua kapal tersebut membawa 46 awak kapal WNI dan 15 di antaranya berasal dari kapal Long Xin 629, terang pernyataan Kemlu RI.

Kemlu RI juga akan memanggil Duta Besar China untuk meminta penjelasan tambahan mengenai alasan pelarungan jenazah.

Penjelasan akan diminta soal apakah pelarungan sudah sesuai ketentuan ILO (International Labour Organization) atau Organisasi Buruh Internasional, dan tentang perlakuan yang diterima ABK WNI lainnya.

Peristiwa ini disebut Kemlu RI terjadi di Selandia Baru, dan telah ditangani oleh perwakilan Indonesia di Selandia Baru, China, dan Korea Selatan.

Sementara itu KBRI Seoul yang berkoordinasi dengan otoritas setempat telah memulangkan 11 awak kapal pada 24 April. Sebanyak 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei.

KBRI Seoul juga sedang mengupayakan pemulangan jenazah awak kapal berinisial E yang meninggal di RS Busan karena pneumonia, sedangkan 20 awak kapal lainnya melanjutkan kerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8.

"Sebelumnya, Kemlu bersama Kementerian/Lembaga terkait juga telah memanggil manning agency untuk memastikan pemenuhan hak-hak awak kapal WNI."

"Kemlu juga telah menginformasikan perkembangan kasus dengan pihak keluarga," pungkas bunyi pernyataan tersebut.

Syarat ketat

Adapun syarat jasad ABK boleh dilarung ke laut, menurut ketentuan ILO adalah:

1. Kapal sedang berlayar di perairan internasional

2. ABK dinyatakan telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya terjadi akibat penyakit menular dan jasad telah disterilkan

3. Karena alasan higienitas, kapal menyatakan tak mampu menyimpan jasad ABK atau pelabuhan melarang menyimpan jasad ABK

4. Adanya sertifikat dari dokter kapal

Artikel ini sebelumnya tayang di Intisari dengan judul Meski Terlihat Tak Manusiawi, 'Membuang' Jasad ABK Ternyata Dilindungi Hukum Internasional, Tapi Syaratnya Ketat

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya