Suar.ID -Seorang siswi SMA di Kabupaten Situbondo dicabuli ramai-ramai oleh empat pemuda di areal kebun tebu di Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.
Terbongkarnya kasus asusila terhadap korban berinisial H, asal Kecamatan Situbondo setelah korban melaporkan peristiwa itu pada orang tuanya.
Merasa anaknya diperlakukan tak senonoh, akhirnya mereka melapor ke Polres Situbondo.
Kejadian yang menimpa korban berawal saat korban diajak salah seorang temannya jalan-jalan naik motor.
Sesampai di sebuah jembatan, ternyata sudah ditunggu empat orang teman lainnya.
Lantas korban bersama lima pemuda diajak pergi ke Pelabuhan Kalbut.
Mereka berdalih katanya untuk melihat pemandangan.
Akhirnya korban mau diajak ke Pelabuhan Kalbut.
Jalur yang dilewat adalah areal wisata Panthek menuju Dusun Berigeen, Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.
Ketika perjalanan sampai di areal tanaman tebu tiba-tiba motor dihentikan.
Mulut korban dibekap dari belakang oleh salah seorang pelaku hingga terjatuh dari boncengan motor.
Melihat korban sudah tidak berdaya, empat pemuda itu ramai ramai mencabuli korban.
Ratapan dan teriakan korban justru menambah beringas pelaku untuk berbuat seenaknya.
Begitu pulang, korban langsung menceritakan masalah yang baru saja terjadi.
Seperti disambar petir, orang tua korban langsung melaporkan pencabulan tersebut ke Mapolres Situbondo.
Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nuri, membenarkan laporan dan penangkapan pelaku pencabulan tersebut.
"Pelaku sudah diamankan dan sekarang menjalani pemeriksaan di ruang PPA, Satreskrim Polres Situbondo," ujar Iptu Nuri saat ditemui oleh Surya.
Mantan Kapolsek Sumbermalang ini mengatakan bahwa dari lima orang yang diamankan, dua pelaku ditahan dan dua pelaku dikenakan wajib lapor karena usianya di bawah umur.
"Untuk satu orang lagi dijadikan saksi, karena dari pemeriksaan tidak ikut mencabuli korban," kata Iptu Nuri.
Dua pelaku yang ditahan, lanjut Iptu Nuri, mereka berinial I dan N.
Keduanya ditahan karena usianya sudah dewasa.
"Dua pelaku yang dibawah umur dikenakan wajib lapor," tukasnya.
Akibat perbuatan itu, kata Iptu Nuri, empat pelaku akan dikenakan pasal 76 e jonto pasal 82 ayat 1 tahun 2002. (Surya)