Kejahatannya Terungkap di Bulan Suci Ramadan, Oknum Guru MTs di Cianjur Ini Ketahuan Hobi Mencabuli Siswanya Sendiri sambil Berdalih sedang Melakukan Hal-hal Bermanfaat Ini!

Rabu, 29 April 2020 | 11:15
Tribunnews

Seorang oknum guru MTS di Cianjur, cabuli siswanya sendiri.

Suar.ID -Oknum guru honorer di sebuah MTs di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial YH (31) melakukan tindakan amoral.

YH tega mencabuli murid laki-lakinya sejak September 2019 silam, atau sejak korban masuk ke madrasah tersebut.

Melansirdari Kompas.com, YH diduga telah mencabuli korban sebanyak 20 kali, dalam rentang waktu kurang dari setahun.

Paur Humas Polres Cianjur Ipda Ade Novi Dwiharyanto mengatakan aksi bejat YH dilakukan setiap ada kesempatan.

Baca Juga: Bukannya Hormat, Cucu Ini malah Rudapaksa Nenek Kandungnya yang Sudah Lansia, Pengakuannya Bikin Geleng-geleng Kepala!

“Dari mulai mencium hingga melakukan sodomi, pelaku melakukannya setiap ada kesempatan dengan korban,” kata Ipda Ade Novi Dwiharyanto.

Disebutkan, kasus pencabulan ini bermula saat pelaku mengenal korban sebagai murid baru di sekolahnya.

"Mengaku punya perasaan sayang kepada korban, pelaku pun secara intensif melakukan pendekatan hingga keduanya akrab," ujar dia.

“Pelaku ini menaruh perasaan terhadap korban sejak mengenalnya, atau sejak korban masuk ke sekolah tempat pelaku mengajar tersebut,” tambahnya.

Baca Juga: Tak Puas Rudapaksa Anak Tiri, Pria Ini Lampiaskan Hasrat Seksualnya yang Tidak Normal dengan Anjing dan Binatang Ini!

Bahkan, dikatakan Ade, pelaku sempat menyatakan perasaannya kepada korban karena mengaku merasa nyaman.

“Pelaku ini intensif melakukan pendekatan terhadap korban, hingga akhirnya tindak kekerasan seksual terjadi,” ucapnya.

Baca Juga: Miris, Siswi Difabel jadi Korban Rudapaksa Diduga oleh Gurunya, Dijemput Pelaku di Asrama dan Dibawa ke Hutan

Terungkap dari WhatsApp

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap setelah kakak korban menaruh curiga dengan isi percakapan WhatsApp adiknya dengan pelaku.

Saat ditanya, korban pun akhirnya menceritakan perbuatan pelaku, hingga pelaku kemudian dilaporkan ke polsek setempat.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Polsek Campaka pun bergerak ke rumah pelaku untuk mengamankannya.

Baca Juga: Miris, Siswi Difabel jadi Korban Rudapaksa Diduga oleh Gurunya, Dijemput Pelaku di Asrama dan Dibawa ke Hutan

Ajak Korban Menginap

Pelaku sesekali mengajak korban dan beberapa siswa lainnya untuk menginap di sekolah.

YH berdalih tujuan menginap untuk melatih pramuka atau les pelajaran tambahan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

(Kompas.com)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya