Putus Asa Ditinggal Kabur Pacarnya yang tak Mau Bertanggung Jawab, Wanita Surabaya Ini Nekat Konsumsi Makanan yang Lezat Ini Demi Menggugurkan Kandungannya, Eh Sang Ayah Malah Ikut Membantu: Saya Menyesal

Kamis, 23 April 2020 | 08:00
Pregnancy to Parenting

Demi menggugurkan kandungannya wanita di Surabaya ini setiap harinya mengonsumsi nanas dan minuman bersoda

Suar.ID -Akibat tergoda bujuk rayu dan janji manis pacar, membuat cewek ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

Ia diadili bersama sang ayah karena dianggap melakukan aborsi.

Kejadian nahas itu berawal ketika kekasih EZ kabur dan enggan bertanggung jawab saat mengetahui kehamilan gadis pujaannya tersebut.

Mengetahui hal tersebut, sang ayah M lantas membantu sang anak untuk mengaborsi.

Ayah dan anak ini menggugurkan janin dalam kandungan di rumahnya di kawasan Genteng, Surabaya pada 15 September 2019.

Saat itu terdakwa EZ mengonsumsi nanas dan minuman bersoda terus menerus setiap harinya.

Hingga kemudian, EZ mengalami kontraksi di dalam kamar rumahnya menjelang subuh.

Selanjutnya, terdakwa M mengurut perut EZ sehingga sang bayi keluar.

Namun nahas, bayi itu sudah dalam kondisi mati.

Lalu, terdakwa M membuang mayat bayi itu ke sungai yang tidak jauh dari rumahnya.

Kasus ini terungkap dari penemuan bayi di sungai.

Penemuan ini dicocokkan dengan data EZ di RS Soewandhi.

EZ mengalami pendarahan saat aborsi sehingga harus dibawa ke rumah sakit tersebut.

Atas hal tersebut, Majelis Hakim kemudian menjatuhkan vonis untuk bapak dan anak itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (20/4/2020).

Selain itu, bapak dan anak ini juga dikenai denda sebesar Rp 60 juta.

Jika tidak sanggup membayar denda, maka diganti pidana kurungan selama satu bulan.

Majelis hakim menyebutkan pertimbangan yangmemberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa bayi.

Majelis hakim juga menilai perbuatan dua tersangka itu telah meresahkan masyarakat.

Pertimbangan yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.

Terdakwa dinyatakan telah melanggar Pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu, terdakwa M juga dianggap melanggar Pasal 343 KUHP, dan terdakwa EZ melanggar Pasal 342 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa dan terdakwa sama-sama menerima vonis tersebut.

"Saya menerima saja, Yang Mulia, saya menyesal," ujar terdakwa M, melansir dariTribun Jakarta.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa.(Tribun Jakarta)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribun Jakarta