Makanya Jangan Sok-sokan, 4 Remaja di Jakarta Timur Ini Terancam Menghabiskan Masa Muda Mereka di Penjara setelah terlibat Tawuran dengan Senjata Raksasa!

Senin, 20 April 2020 | 08:30
Tribun Jakarta

4 Pemuda di Jakarta Timur terlibat tawuran dengan menggunakan senjata raksasa.

Suar.ID -I (18), A (19), S (17), BS (17) terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara karena terbukti hendak tawuran saat diamankan pada Jumat (17/4/2020).

Keempatnya diamankan di Jalan Bungur, Kecamatan Ciracas sekira pukul 03.00 WIB oleh Tim Rajawali saat menenteng senjata tajam ukuran raksasa.

Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan senjata tajam hasil modifikasi tersebut digunakan untuk tawuran.

"Celurit dengan ukuran sekitar 1,5 meter dua buah, satu gergaji es batu dengan panjang 1 meter, dan pedang ditemukan petugas," kata Arie saat ditemui Tribun Jakarta di Mapolrestro Jakarta Timur, Sabtu (18/4/2020).

Baca Juga: Puluhan Gangster Hendak Tawuran di Tengah Ganasnya Penyebaran Virus Corona, Berakhir Lari Tunggang Langgang Gara-Gara Ini

Besarnya ukuran senjata tajam yang dibawa tersebut pun jadi awal penangkapan empat pemuda yang masih satu geng.

Meski sudah disembunyikan menggunakan kain, senjata tajam tetap menyembul sehingga menimbulkan kecurigaan Tim Rajawali.

"Awalnya petugas datang untuk membubarkan, namun dari wajah mereka mulai terlihat kepanikan, lalu saat pemeriksaan ditemukan senjata tajam ini," ujarnya.

Arie menuturkan keempat pemuda yang dua di antaranya secara hukum masih berstatus anak di bawah umur sempat menampik hendak tawuran.

Baca Juga: Ternyata, Polisi Penembak Bripka Rahmat adalah Paman Pelaku Tawuran yang Sedang Ditangai Korban

Namun saat handphone mereka diperiksa terdapat percakapan di akun Instagram berisi rencana melakukan tawuran dengan kelompok lain.

"Jadi mereka janjian lewat Instagram dengan geng lain."

"Saling menantang lalu bikin janji tawuran."

"Ada bukti percakapan mereka di media sosial," tuturnya.

Baca Juga: Ternyata, Di Masa Muda Hary Tanoesoedibjo Pernah Berurusan dengan Polisi Gara-gara Tawuran

Arie menyebut keempatnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No.12 tahun 1951 dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.

Penetapan tersangka ini guna memberikan efek jera kepada remaja yang selama ini terlibat aksi tawuran di Jakarta Timur.

"Kami 'all out' dengan menerjunkan tim terlatih, dan tak segan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku yang selama ini dikenal kejam," lanjut Arie.

(Tribun Jakarta)

Tag

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber Tribun Jakarta