Lagi Tidur Nyenyak dengan Anak, Tubuh Mama Muda Ini malah Digerayangi Tetangga, Pelaku Panik dan Lakukan Hal Ini

Minggu, 12 April 2020 | 15:30
Dok. Tribunnews

Ilustrasi Pencabulan.

Suar.ID- Kasus tindak kejahatan seksual terus terjadi.

Baru-baru ini polisi telah mengkap seorang pria yang diduga melakukan pencabulan.

Polisi menangkap pria berinisial MS (28), warga Kecamatan Tempurejo, Jember, karena dugaan pencabulan terhadapwanita di kecamatan yang sama.

MS mencabuli wanita yang merupakan ibu rumah tangga itu ketika sedang tidur di rumahnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin Membengkak, Sosok Ini Sebut Virus Corona Bisa Muncul Tiap Beberapa Tahun Sekali, Dia Memberikan Solusi Ini

MS masuk secara diam-diam ke rumah itu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB atau menjelang subuh.

Tersangkamasuk ke rumah keluarga korban di sebuah afdeling perkebunan di Kecamatan Tempurejo melalui pintu samping dapur.

Dia lantas mendatangimama muda yang sedang tidur di ruang tengah, di depan televisi.

Ibu rumah tangga berusia 35 tahun itu sedang tidur bersama anak ketiganya.

Baca Juga: Mbak You Terawang Serangan Virus Corona akan Membabi Buta antara April dan Juni, Sebut Akan Ada Penjarahan dan Banyak Kriminal: Sediakan Ubi dan Kentang

"Pelaku mendekati korban, dan melakukan pencabulan terhadap korban," ujar Kapolsek Tempurejo AKP Suhartanto, Jumat (10/4/2020).

Dirasaada yang memegangnya.

Dia pun terbangun dan melihat ada seorang laki-laki di rumahnya.

Perempuan itu lantas berteriak.

Pelaku panik, sampai akhirnya melarikan diri.

MS kabur lewat pintu yang dilewatinya ketika masuk rumah tersebut.

Tetapi korban itu mengenali wajah pelaku karena masih tetangga satu desa.

Kasus itu dilaporkan ke Mapolsek Tempurejo.

Baca Juga: Viral! Seorang Satpam yang sedang Berobat Terekam CCTV Lakukan Hal Sadis kepada Perawat yang Bertugas, Netizen: Penjarakan Saja!

"Pelaku sudah kami tangkap. Karena korban mengenali wajah pelaku," lanjut Tanto.

Polisi menyangka MS melakukan tindak pidana percobaan menyetubuhi wanita dan perbuatan cabul, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 285 KUHP Sub Pasal 289 KUHP Jo Pasal 53 (1) KUHP.

Seorang pria perdayai dua gadis

Sementara itu, peristiwa serupa juga pernah terjadi di Jember.

Pria berinisial TF (30) memperdayai dua gadis di bawah umur dalam waktu hampir bersamaan.

Polisi menangkap pria yang bekerja sebagai sopir itu setelah mendapat laporan dari orangtua duawanita tersebut.

Kejadian bermula saat tersangka mengenal gadis berusia 16 tahun di media sosial.

Kemudian TF mendatangi rumah gadis itu di Kecamatan Mumbulsari pada akhir Maret 2020 sekitar pukul 22.30 WIB.

Baca Juga: Tak Malu-Malu Lagi, Agnez Mo Akhirnya Unggah Foto Kebersamaannya dengan Raphael Maitimo, Sang Pesepak Bola Balas Lakukan Ini

Saat TF datang, orangtua gadis itu sudah tidur.

Sebelum memperdayai korban, TF berjanji akan menikahi remaja itu.

Sang ibuwanita itu memergoki aksi TF. Tapi, orangtua wanita itu memperbolehkan TF pulang ke rumahnya.

Pada keesokan harinya, TF mengincar gadis berusia 15 tahun di Kecamatan Mumbulsari.

TF mengajak gadis itu untuk menengok saudaranya di rumah sakit di kawasan Jember Kota.

Dalam perjalanan pulang, TF memperdayai gadis itu di rumah temannya.

TF juga berjanji akan menikahi gadis yang tidak tamat SD tersebut.

Lalu gadis ini melaporkan kejadian itu kepada orangtuanya, dan dilanjutkan melapor ke Mapolsek Mumbulsari.

Pada hari yang sama, keluarga korban pertama juga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mumbulsari.

Setelah mendapat laporan, polisi menangkap TF.

"Tersangka mengenal korban melalui media sosial," ujar AKP Heri Supadmo, Kapolsek Mumbulsari dikutip dari suryamalang.com, Senin (6/4/2020).

Artikel ini telah tayang di Wiken.ID dengan judul: Terbangun dari Tidur Karena Merasa Ada Sesuatu Menggerayangi Tubuhnya, Mama Muda di Jember Dikagetkan Oleh Sosok Tak Terduga

Editor : Adrie P. Saputra

Baca Lainnya