Suar.ID -Siswa SMA kelas XI di Tasikmalaya ditangkap polisi lantaran mencuri mobil milik mantan Kapolda Jabar, Irjen Pol (Purn) Anton Charliya.
Dalam dua pekan, siswa SMA brinisial R (16) itu berhasil mencuri dua mobil, dan satu di antaranya adalah mobil Honda CRV milik mantan Kapolda jabar.
Honda CRV milik mantan Kapolda Jabar ini dicuri saat sedang dicuci di tempat pencucian mobil, sepekan lalu.
Dua pekan sebelumnya, siswa SMA ini juga mencuri mobil Toyota Yaris warna putih dengan motif operandi serupa, di tempat pencucian mobil.
Melansirdari Kompas.com (8/4/2020), kepada Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, R mengaku nekat mencuri mobil bukan untuk meraup keuntungan atau dijual kembali.
Melainkan, R mengaku mencuri mobil untuk bergaya dan pamer ke teman-teman sekolahnya, bahwa ia punya dua mobil yakni Honda CRV dan Toyota Yaris berwarna putih.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusf Ruhiman membenarkan alasan R nekat mencuri mobil tersebut.
"Sesuai keterangan pelaku, motifnya memakai mobil hasil curian itu untuk dipakai sendiri pamer ke teman sekolah dan tak pernah dijual."
"Jadi, pelaku selama ini mengaku ingin memiliki mobil sendiri sampai nekat bertindak kriminal seperti itu," kata Yusuf, Senin (6/4/2020)
Yusuf menambahkan, selama aksinya pelaku diketahui beroperasi sendirian.
Modus pelaku yakni mengelabui pemilik pencucian mobil di kawasan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya untuk pencurian Toyota Yaris.
Pernah Terlibat Aksi Pencabulan
Tak hanya mencuri mobil, R rupanya pernah terlibat aksi pencabulan.
Siswa SMA berinisial R (16) itu ternyata pernah terlibat kasus pencabulan pada 2016 lalu.
Saat itu R terbukti berbuat cabul terhadap korban sesama jenis, dan divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya.
Mengutip dariKompas.com, karena R masih di bawah umur, kemudian dilakukan pembinaan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Pangandaran selama 6 bulan.
Baru dua pekan menjalani pembinaan, rupanya R justru kabur dari LPKS.
"Kasusnya sampai putusan pengadilan dan karena pelaku masih di bawah umur dilakukan pembinaan di LPKS Pangandaran."
"Namun, sesuai informasi, pelaku malah kabur saat itu setelah dua minggu di sana," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusuf Ruhiman, kepada wartawan di kantornya, Selasa (7/4/2020).
Yusuf mengatakan, pelaku mengakui pernah divonis bersalah oleh hakim dalam kasus pencabulan.
Bahkan, pelaku mengakui bahwa pada saat itu dia kabur dari LPKS dan kembali ke rumahnya di Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya.(Kompas.com)