Akhirnya Terbongkar, Ternyata Vanessa Angel Sudah Gunakan Zat Psikotropika Ini Sejak Mendekam di Penjara Surabaya karena Kasus Prostitusi Artis

Jumat, 10 April 2020 | 16:21
instagram @vanessaangelofficial

Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel

Suar.ID -Sedikit demi sedikit fakta tentang kasus kepemilikan zat psikotropika xanax yang melibatkan Vanessa Angel dan suami mulai terungkap.

Termasuk juga sejak kapan artis FTV itu mengonsumsinya.

Terkait hal itu, Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona, angkat bicara.

Seperti dilansir Grid.ID pada Kamis (9/4), Kompol Ronaldo mengatakan, Vanessa ternyata sudah menggunakan obat itu sejak masih di Surabaya.

Sejak dia mendekam di penjara akibat kasus prostitusi yang menjerat dirinya.

Kita tahu, istri Bibi Ardiansyah itu terjerat kasus prostitusi online di awal 2019 lalu.

Dengan alasan stres karena mendekam di penjara, Vanessa berhasil mendapat resep dokter.

Sayangnya obat itu disalahgunakan dan masih dikonsumsi hingga saat ini.

"Jadi di dalam keterangan yang diberikan ke penyidik itu dibeli di Surabaya," kata Ronaldo.

"Diserahkan resepnya tapi untuk tempatnya sampai saat ini yang bersangkutan belum memberikan jawaban kepada kami."

Bahkan hingga saat ini, Vanessa masih bungkam terkait penyuplai barang haram itu.

Namun dengan bukti kuat, polisi tetap menjadikannya sebagai tersangka.

TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM/THERESIA FELISIANI

Kapolres Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru saat merilis perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Vanessa Angel dan suami di Polres Jakarta Barat, Jumat (20/3/2020).

"Tapi untuk detail di mananya, itu tidak dijelaskan oleh yang bersangkutan, jadi kami akan mendalami ini," tambahnya.

"Pelanggaran narkotika UU 5 tahun 1997 dari hasil gelar perkara kami sudah cukup bukti."

Dari barang bukti yang ditemukan, polisi berhasil mendapat resep obat terkahir pada tahun 2018.

"Resepnya dari barbuk dari 2016 dan 2018," ucap Ronaldo Maradona.

Menurut Ronaldo, psikotropika golongan 4 dapat dikonsumsi masyarakat, dengan syarat tidak disalahgunakan.

"Jadi ini yang perlu sampaikan, psikotropika golongan 4 yang dapat dikonsumsi masyarakat yang dimiliki secara sah, dan jangan disalahgunakan," papar Ronaldo Maradona.

Tag

Editor : Moh. Habib Asyhad