Suar.ID -Mira (43), seorang transgender warga Cilincing, menjadi korban main hakim sendiri oleh enam orang penjaga keamanan garasi truk trailer di kawasan Tanah Merdeka, Cilincing, Jakarta Utara.
Ia tutup usia di RSUD Koja pada Minggu (5/4/2020) lalu usai dirinya dianiaya dan dibakar enam tersangka pada Sabtu (4/4/2020).
Mira diduga mencuri ponsel salah seorang sopir truk di garasi tersebut sebelum dihabisi dengan sadis.
Kematian Mira meninggalkan pilu yang cukup dirasakan sahabatnya sesama transgender, salah satunya ON (52).
Kepada TribunJakarta.com beberapa waktu lalu, ON sempat bercerita sedikit tentang sosok Mira yang dikenalnya.
Mira tinggal di sebuah kontrakan di daerah Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara. Menurut ON, Mira tinggal di kontrakan itu bersama seorang temannya yang juga transgender.
Semasa hidupnya, kata ON, Mira mencari uang dari menjajakan diri menjadi pekerja seks.
"Mira itu dia waria pekerja seks."
"(Di Kalibaru) tinggal sama temannya, ngontrak," kata ON ketika dihubungi TribunJakarta.com, Senin (6/4/2020) lalu.
Mira dikenal sebagai transgender pekerja seks senior di daerah Kalibaru.
Kata ON, pekerja seks yang sudah berumur pasti mengenal siapa Mira.
Mira memang biasa menjajakan diri di kawasan Tanah Merah, Jakarta Utara, tak jauh dari lokasi pembakaran terhadap dirinya di sebuah garasi truk trailer di kawasan itu.
"Si Mira itu sudah tua, ada kali 40-an."
"Dia termasuk banci senior lah."
"Yang senior-senior udah pada tahu dia," kata ON.
Mira sendiri sudah menjadi pekerja seks sekitar 30 tahun lamanya.
Selama itu, Mira hidup sebatangkara tanpa pernah bertemu keluarganya yang tinggal di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Dia kan keluarganya memang sudah lepas kontak, udah nggak ada."
"Dia nggak pernah pulang semenjak jadi banci. Ada kali 30-40 tahun yang lalu," kata ON.
Adapun kasus penganiayaan dan pembakaran terhadap Mira sudah ditangani pihak kepolisian dari Polsek Cilincing dan Polres Metro Jakarta Utara.
Enam orang tersangka sudah ditetapkan dalam kasus ini.
Mereka adalah pihak keamanan yang ditugaskan di garasi truk tempat Mira dibakar.
Mereka masing-masing berinisial AP (27), RT (24), AH (25), PD (DPO), AB (DPO) dan IQ (DPO).
Untuk para tersangka yang sudah ditangkap, yakni AP, RT, dan AH, polisi menetapkan pasal 170 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun," tutup Budhi.
(Tribun Jakarta)