Harus Ikhlas Tidur Untel-untelan Bareng 17 Orang dalam 1 Sel, Roro Fitria Dikabarkan Bebas dari Penjara Bareng 3.000 Napi Narkotika Lainnya

Kamis, 02 April 2020 | 11:25
Tribunnews.com

Roro Fitria dikabarkan bebas dari penjara.

Suar.ID -Roro Fitria dikabarkan bebas dari penjara.

Dia bebas bersama 3.000-an napi narkotika lainnya.

Kabar bebasnya Roro dibenarkan oleh tim kuasa hukum yang menangani kasusnya, Asgar Sjafrie ketika dihubungi lewat pesan singkat, Kamis (2/4/2020).

"Iya benar Roro bebas hari ini," kata Asgar Sjafrie.

Asgara mengatakan bahwa Roro bebas setelah mengajukan pembebasan bersyarat ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Kasi pengajuan pembebasan bersyaratnya dikabulkan Kementerian. Sehingga dia bisa bebas," ucapnya.

Lebih lanjut, Asgar Sjafrie tak bisa memastikan Roro akan keluar jam berapa dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pondok Bambu, Jakarta Timur.

"Tapi yang jelas dia (Roro) bebas bersama 3000 orang tahanan narkotika," ujar Asgar Sjafrie.

Sebelumnya, Roro Fitria divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2018 lalu.

Roro dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyalahgunakan dan memiliki narkotika golongan satu bukan tanaman atau sabu-sabu, sehingga ia divonis empat tahun penjara.

Tangis Pilu Kisahkan Hidup Perih di Penjara

Roro Fitria sempat mengisahkan perihnya hidup di penjara.

Dia yang terlihat biasa hidup mewah pun harusmengungkapkan rasa sakitnya mendekam di penjara.

Terlebih lagi di awal penahanannya, dia sempat tertimpa musibah ditinggal sang bunda untuk selamanya.

Instagram/ @roro.fitria1989
Instagram/ @roro.fitria1989

Roro Fitria

"Berat, ya, karena saya menjalani hampir 1 tahun 8 bulan, begitu sakitnya saya di penjara," ujar Roeo Fitria dengan nada suara yang bergetar saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

"Apalagi tempo hari saya mendapatkan musibah mama saya wafat. Amat sangat berat saya hidup di penjara," ungkapnya.

Yakin Dirinya Bukan Pengedar, Roro Fitria Memohon PK Pada Hakim

Sembari menahan air matanya yang mulai turun, Roro memohon kepada majelis hakim untuk bisa meninjau kembali kasusnya.

Dia mengaku sudah cukup merasakan beratnya mendekam di tahanan.

"Saya memohon kebijaksanaan yang mulia di tingkat MA untuk bisa meninjau kembali kasus hukum saya. Saya sudah cukup berat 1 tahun 8 bulan itu bukan waktu yang sebentar bagi saya. Saya benar-benar sakit sekali," tuturnya.

Roro juga menjelaskan bahwa dirinya bukanlah seorang pengedar yang harus dihukum selama empat tahun penjara.

Dia mengataka saat kejadian penangkapan itu, sabu yang ia pesan kerabatnya memang untuk dipergunakan.

"Seperti yang disampaikan tim kuasa hukum saya bahwa memang saya terbukti bersalah memesan," ujar Roro Fitria.

"Saya menguasai berarti saya memesan dulu baru memakai. Jadi, membeli lalu dipakai bersama-sama mas wawan fotografer saya."

Roro Fitria divonis empat tahun penjara karena majelis hakim melihat Roro Fitria secara sah dan terbukti terlibat dalam pengedaran narkotika.

Akibat perbuatannya itu, dia pun harus mendekam di Rutan Pondok Bambu.

Grid.ID
Grid.ID

Roro Fitria

September 2019 Dapat Remisi

Roro Fitria mengaku mendapat potongan masa tahanan atau remisi saat memasuki tahun kedua masa hukumannya di Rutan Pondok Bambu.

Remisi selama tiga bulan tersebut Roro Fitria dapatkan tepat di hari kemerdekaan Indonesia.

"Ya Alhamdulillah saya dapat tiga bulan untuk tahun ini karena ini tahun kedua saya," kata Roro Fitria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019).

Jadi Instruktur Senam di Penjara

Selain itu, Roro Fitria juga mengungkapkan bahwa selama berada di tahanan dirinya aktif menjalani kegiatan olahraga dan menjadi instruktur tari.

"Ya senam, aerobic, yoga," ucap Roro.

"Untuk nari iya (jadi instruktur)," ungkapnya.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya