Membuat Resah Masyarakat, Tiba-tiba 39 TKA Asal China Masuk Bintan padahal Izinnya tidak Lengkap, Begini Penjelasan Menkumham

Kamis, 02 April 2020 | 10:30
Tribun Pekanbaru

39 TKA asal China tiba-tiba masuk ke Bintan, begini penjelasan Menkumham.

Suar.ID -Puluhan tenaga kerja asing asal China masuk Indonesia melalui Pelabuhan Bulang Linggi, Tanjung Uban untuk menuju Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Selasa (31/3/2020).

Adanya kabar tersebut, Anggota Komisi III Fraksi PKB Cucun A Syamsurizal meminta penjelasan ke Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat rapat virtual bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (1/4/2020).

"Kemarin mereka lewat pelabuhan di Bintan, saya minta penjelasan seperti apa?"

"Sementara kalau kami lihat Pak Menko Maritim dan Investasi yang sekarang Plt Menhub, menyatakan tidak ada lagi tenaga asing yang masuk Indonesia," kata Cucun, melansir dari Tribunnews.

Baca Juga: Setelah 12 Tahun Ngocok Perut Bersama, Sosok Ini Akhirnya Susul Sule dan Andre Taulany Pamit dari Opera van Java, Ada Fakta Mengejutkan di Baliknya

Mendengar pertanyaan tersebut, Yasonna menilai puluhan TKA tersebut masuk ke Indonesia sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Yasonna, Peraturan Menkumham Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pelarangan Sementara Orang Asing Masuk Wilayah Negara Republik Indonesia, baru mulai berlaku pada Kamis (2/4/2020).

"Jadi yang terjadi kemarin itu (TKA masuk Bintan) masih sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 8," ucap Yasonna.

Diketahui, 39 TKA asal China masuk ke Kabupaten Bintan untuk menuju PT. Bintan Alumina Indonesia (BAI).

Pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Kelas II Tanjungpinang menyebut, puluhan TKA tersebut telah menjalani serangkaian tahapan protokol corona, seperti pengecekan suhu tubuh, surat keterangan sehat dari negaranya, dan lainnya.

Baca Juga: Jumlah Pasien Meninggal Dunia Akibat Virus Corona di Indonesia Lebih Banyak Ketimbang yang Sembuh, Sosok Dokter ini Sebutkan Penyebabnya: ini Matematika Simpel Aja Ya...

Izin tak lengkap

Namun berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, didapati bahwa TKA yang akan berkerja di PT. BAI belum melengkapi dokumen tenaga kerja.

Salah satunya belum memiliki IMTA (Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing).

“Untuk itu sesuai dengan UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, mereka harus dikembalikan dan tidak boleh berada dilokasi PT. BAI hingga memenuhi prosedur persyaratan sebagai TKA,” terang Hasfarizal.

Untuk teknis pengembalian, Hasfarizal mengaku seperti yang telah diutarakan dirinya, pemulangan ini akan dilakukan melalui jalur Jakarta yang sepenuhnya ditanggung PT. BAI yang bekerjasama dengan aparat keamanan TNI dan Polri.

(Tribunnews)

Editor : Ervananto Ekadilla

Sumber : Tribunnews

Baca Lainnya