Sudah Dibuntuti Pelaku, ABG yang Hendak Jadi Pager Ayu di Kalbar di Bawa ke Hutan, Dicekik Lalu Dirudapaksa

Rabu, 01 April 2020 | 10:30
Ilustrasi oleh Pixabay

Ilustrasi pemerkosaan.

Suar.ID -Kasus pemerkosaan keji terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat.

Setelah polisi berhasil menangkap UH (23), warga Pontianak, Kalimantan Barat, pelaku pembunuh ABG yang hendak jadi pagar ayu di Kalbar, fakta demi fakta mulai terungkap.

Ternyata sebelum dibunuh dan diperkosa korban sudah dibuntuti pelaku.

Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Idris Bakara mengatakan, peristiwa yang dialami korban terjadi saat ia hendak menjadi pagar ayu di acara pernikahan di rumah pamannya yang berjarak sekitar 500 meter.

Baca Juga: Menyetir dalam Keadaan Mabuk, Mahasiswi Ini Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas dan Ajak Berkelahi Istri Korban, kok Bisa-bisa Mengaku Enggak Menabrak?

Di tengah perjalanan, kata Idris, ternyata korban sudah dibuntuti pelaku karena tahu saat akan pergi korban akan melewati tempat tinggalnya.

Situasi yang masih sepi membuat UH melancarkan aksinya.

"Korban langsung dibawa ke hutan sambil dicekik sampai lemas," kata Idris saat dihubungi Kompas.com, Selasa (31/3/2020) pagi.

Baca Juga: Baca Data Pemakaman Akibat Wabah Virus Corona, Mantan Menteri Jokowi Ini Tak Kuasa Menahan Tangis

Setibanya di hutan, sambung Idris, pelaku lantas memerkosa korban dalam keadaan tak berdaya dan diduga telah meninggal dunia.

"Korban dan pelaku tak saling mengenal. Cuma, saat di kampung, pelaku tetangga korban tinggal di samping rumahnya," ujarnya.

Idris mengatakan, pelaku ditangkap setelah pihaknya melakukan olah kejadian perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

"Dari keterangan warga setelah kejadian ada salah seorang pemuda yang tiba-tiba keluar dari kampung tanpa pamit," ujarnya.

Baca Juga: Diminta Netizen Terawang Soal Penerapan Lockdown di Indonesia, Paranormal ini Berikan Jawaban ini!

Sambungnya, UH ditangkap di kawasan penyeberangan speedboat Pasar Tengah Pontianak, Kalbar.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan, pemuda tersebut mengakui perbuatannya," ujarnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Sementara pasal itu saja, tapi nanti kami akan gelar perkara lagi untuk mengetahui motifnya lainnya," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, TN (16), warga Desa Pak Mayam, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, ditemukan tewas di semak-semak, Minggu (29/3/2020).

Baca Juga: Sebelumnya Viral Video 2 Orang Pengunjung Supermarket yang Belanja dengan Mengenakan APD, Sosok ini Langsung Berikan Pesan Menohok: Sekalian Beli Otak Bos, Pala Lu Kosong Kayaknya Tuh!

TN diketahui pergi ke rumah pamannya yang berjarak 500 meter hendak menjadi pagar ayu di acara resepsi pernikahan.

Namun hingga siang hari korban yang telah ditunggu tak kunjung datang.

Khawatir terhadap TN, keluarga berusaha mencari keberadaan korban.

Sekitar pukul 13.00 WIB, korban ditemukan oleh saudara kandungnya, Tris dalam kondisi tak bernyawa.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebelum Dibunuh dan Diperkosa, Ternyata ABG yang Hendak Jadi Pagar Ayu di Kalbar Sudah Dibuntuti Pelaku"

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Kompas.com