Kemarin Terapkan Darurat Sipil dan Terima Banyak Kritikan, Kini Jokowi Resmi Terapkan Status Darurat Kesehatan untuk Perangi Virus Corona

Selasa, 31 Maret 2020 | 18:47
Kompas.com

Presiden Jokowi terapkan darurat kesehatan dalam menghadapi virus corona.

Suar.ID -Setelah sebelumnya darurat sipil, kini Presiden Jokowi resmi tetapkan darurat kesehatan dalam menghadapi wabah virus corona.

Dalam upaya mencegah penyebaran pandemi corona di Indonesia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memilih opsi pembatasan sosial dengan skala besar atau PSBB.

Hal tersebut diungkapkan Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020) di Istana Bogor.

"Sesuai Undang-undang PSBB ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Kepala Gugus Tugas Civid-19 dan kepala daerah," ujar Jokowi.

Dasar hukum yang digunakan adalah Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan pemerintah (PP) tentang pembatasan sosial skala besar.

"Serta keputusan presiden (kepres) penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat Undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Dengan terbitnya PP tersebut diharapkan para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi."

"Semua kebijakan daerah harus sesuai dengan peraturan berada dalam koridor UU, PP serta Kepres tersebut," terang Jokowi.

Sebelumnya diberitakan,pemerintah berencana menerapkan status darurat sipil dalam menghadapi wabah Covid-19.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo terkait kebijakan pembatasan sosial untuk mencegah penyebaran virus corona.

Menurut Jokowi, hal itu perlu dilakukan dengan skala lebih besar.

Oleh karena itu, ia meminta pembatasan sosial yang dikenal dengan sebutan physical distancing ini disertai dengan kebijakan darurat sipil.

"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing, dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 lewat video conference dari Istana Bogor, Senin (30/3/2020).

"Sehingga, tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," tuturnya.

Jokowi pun meminta jajarannya segera menyiapkan payung hukum untuk menjalankan pembatasan sosial skala besar ini sebagai pegangan bagi pemerintah daerah.

Bukannya mendapat sambutan bagus, wacana penerapan darurat sipil ini mendapat kritik dari berbagai pihak.

Jokowi Instruksikan Pemulangan WNI dari Berbagai Negara: Kurang Lebih Ada 11.000 ABK

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Rapat Terbatas (Ratas) melalui video conference menginstruksikan soal pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri.

Instruksi tersebut mengingat pandemi corona sudah semakin meluas.

Satu minggu terakhir, episentrum virus corona telah bergeser, dari China kini berada di Amerika Serikat dan Eropa.

"Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Korea Selatan, dan Singapura saat ini banyak menghadapi imported case, kasus-kasus yang dibawa dari luar negeri," ungkap Jokowi yang dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (31/3/2020).

"Oleh sebab itu, prioritas kita saat ini bukan hanya mengendalikan arus mobilitas orang antarwilayah di dalam negeri, arus tapi juga harus bisa mengendalikan mobilitas antarnegara yang berisiko membawa imported cases," terang Jokowi.

Lebih jauh, Jokowi juga menyoriti pemulangan WNI dari beberapa negara.

Terutama, Warga Negara Indonesia yang dari Malaysia.

Menurut Jokowi, pemulangan WNI dari luar negeri perlu dicermati karena menyangkut nyawa ratusan bahkan jutaan WNI,

"Saya menerima laporan, dalam beberapa hari ini, setiap hari ada kurang lebih tiga ribu pekerja migran yang kembali dari Malaysia," kata Jokowi.

Selain pekerja migran dari Malaysia, Indonesia juga perlu mengantisipasi kepulangan para kru kapal, dan pekerjaan Anak Buah Kapal (ABK).

"Perkiraan kita, ada kurang lebih 10.000-11.000 ABK," ungkap Jokowi.

Jokowi menegaskan, kepulangan para pekerja migran ini perlu disiapkan dan direncanakan terkait tahapan-tahapan untuk men-screening mereka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Perangi Covid-19, Jokowi Resmi Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya