Suar.ID -Untuk antisipasi penyebaran wabah virus corona di Jakarta dan sekitarnya, langkah tegas sejatinya sudah ditempuh Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta itu memutuskan untuk menghentikan operasional bus-bus dari dan ke Jakarta.
Bus-bus itu meliputi Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), Antar Jemput Antar Provinsi (AJAP), serta bus pariwisata.
"Yang jelas, kebijakan ini untuk mengurangi penyebaran Covid-19," ujar Anies, seperti dilansir Antaranews.com, Senin (30/3) kemarin.
Tapi sayang, kebijakan itu dianulir oleh Plt Menteri Perhubungan, Luhut Binsar Pandjaitan.
Sejatinya, kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta itu akan berlaku mulai Senin pukul 18.00 WIB.
Terkait penguniliran kebijakan Pemprov DKI Jakarta itu, juru bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati memberi penjelasan.
Dia mengatakan,rencana itu ditunda sesuai arahan Pelaksana Tugas Menteri Perhubungan yang juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sesuai arahan dari Menko Maritim dan Investasi selaku Plt Menhub, pelarangan operasional itu ditunda dulu pelaksanaannya," ujar Adita saat dihubungi Kompas.com.
Adita berujar, larangan operasi bus ditunda karena belum ada kajian dampak ekonomi.
Presiden Joko Widodo, kata Adita, menyatakan bahwa larangan operasi bus harus memiliki kajian tersebut.
Karenanya, pemerintah lebih dulu akan mengkaji dampak ekonomi akibat rencana itu.
"(Ditunda) sambil menunggu kajian dampak ekonomi secara keseluruhan seperti yang menjadi arahan Presiden di ratas (rapat terbatas) pagi tadi," kata Adita.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan, larangan operasi bus belum bisa direalisasikan karena belum terbitnya surat keputusan dari Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ).
Berdasarkan rapat melalui video conference pada Minggu (29/3/2020), larangan operasi tersebut disepakati mulai Senin, pukul 18.00, dan akan dituangkan ke dalam surat BPTJ.
"Untuk pelarangan layanan AKAP dari dan ke wilayah Jakarta belum bisa dilaksanakan," ucap Syafrin saat dihubungi wartawan Kompas.com.
"Mengingat sampai saat ini BPTJ belum mengeluarkan surat pemberhentian layanan Angkutan Umum dari dan ke Jabodetabek. Kami masih menunggu suratnya."
Sebelumnya diberitakan, bus AKAP, AJAP, dan bus pariwisata dari Jabodetabek akan dilarang beroperasi untuk sementara waktu, mulai Senin, pukul 18.00 WIB.
Tujuannya untuk mencegah penyebaran virus corona tipe 2 ( SARS-CoV-2) penyebab Covid-19 ke berbagai daerah di Indonesia.
Syafrin mengatakan, larangan itu diputuskan dalam rapat bersama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, BPTJ, dan beberapa pihak lainnya pada Minggu.
"Disepakati mulai hari ini, jam 18.00, itu kami akan melarang operasional bus dari Jakarta, dari Jabodetabek sebenarnya," ujar Syafrin.
"Itu yang terkait dengan bus AKAP, bus angkutan antarjemput antarprovinsi (AJAP), dan pariwisata.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Penjelasan soal Larangan Operasi Bus AKAP dan AJAP dari Jabodetabek Ditunda"