Tok, PP Muhammadiyah Akhirnya Keluarkan Fatwa Bila Virus Corona Masih Merajalela Selama Bulan Puasa, Termasuk Soal Tarawih dan Salat Berjamaah

Senin, 30 Maret 2020 | 10:34
Twitter Muhammadiyah

Fatwa PP Muhammadiyah terkait virus corona selama bulan puasa Ramadan.

Suar.ID -Wabah virus corona belum bisa dipastikan kapan akan mereda.

Ada kemungkinan, ia masih akan merajalela ketika umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.

Terkait hal itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah keluarkan fatwa.

Di dalamnya termaktub tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.

Fatwa yang diteken Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan:

"Bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemic yang mengancam kehidupan manusia."

Oleh karena itu, Muhammadiyah mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19.

Apa saja?

Salah satu maklumatnya, yakni poin ke 12 yang menyatakan:

"Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka:

Pertama, salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing dan takmir tidak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid, musala dan sejenisnya.

Termasuk kegiatan Ramadan yang lain (ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf dan kegiatan berjamaah llainnya.)

Kedua, puasa Ramadan tetap dilakukan kecuali bagi orang yang sakit dan yang kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik, dan wajib menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat.

Ini sesuai dengan ayat al-Quran: QS. Al-Baqarah [2] ayat 185 yang menyebutkan:

Barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.

Ketiga, untuk menjaga kekebalan tubuh, puasa Ramadan dapat ditinggalkan oleh tenaga kesehatan yang sedang bertugas dan menggantinya sesuai dengan tuntunan syariat Allah swt berfirman dalam QS. Al-Baqarah [2] ayat 195:

Belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik.

Ayat di atas menunjukkan larangan kepada umat Islam untuk menjatuhkan diri pada kebinasaan (keharusan menjaga diri/jiwa).

Tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 membutuhkan kekebalan tubuh ekstra dan kesehatan baik fisik maupun non-fisik.

Dalam rangka itu ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa apabila dikhawatirkan bilamana tetap berpuasa justru akan membuat kekebalan tubuh dan kesehatannya menurun.

Sehingga mengakibatkan terpapar Covid-19 lebih besar dan berujung pada ancaman kematian.

Editor : Moh. Habib Asyhad

Baca Lainnya