Ancaman Hukuman Galih Ginanjar Paling Berat, Jaksa Bacakan Tuntutan Kasus Video Ikan Asin, Pablo Benua dan Rey Utami Lebih Ringan

Selasa, 24 Maret 2020 | 10:30
Tribunnews/Herudin

Galih Ginanjar

Suar.ID -Persidangan kasus ikan asin masih terus bergulir.

Ketiga tersangka, Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar masing-masing dihadapkan dengan tuntutan hukuman penjara.

Seperti diketahui, kasus video ikan asin dianggap mencoreng nama baik Fairuz A Rafiq.

Tak terima dengan konten dari video ikan asin tersebut, Fairuz pun melaporkan ketiganya.

Baca Juga: Muncul dengan Tampilan Baru, Gaya Rambut Barbie Kumalasari jadi Sorotan, Netizen: Konsep Cumi-Cumi ya Kak?

Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap terdakwa Pablo Benua, Rey Utami, dan Galih Ginanjar atas kasus dugaan pencemaran nama baik berkait video ikan asin.

Ketiganya dijatuhkan tuntutan yang berbeda-beda.

Untuk Pablo, jaksa menuntut selama 2,5 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

Baca Juga: Ngaku Sempat Tak Ambil Pusing Soal Virus Corona, Ashanty Kini Pilih Langkah Tegas, Berlakukan Lockdown untuk Keluarga dan Karyawan di Rumahnya

Sedangkan untuk Rey, jaksa menuntutnya 2 tahun penjara dengan dikurangi masa penahanan.

"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).

Sedangkan ketiganya dikenai denda yang sama, yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Sebelumnya, ketiga terdakwa dikenai tiga dakwaan pasal alternatif Tentang Asusila, Penghinaan, dan Pencemaran Nama Baik yang semuanya masuk dalam UU ITE.

Baca Juga: Suami Mendekam di Balik Dinginnya Jeruji Besi, Barbie Kumalasari Dikabarkan Telah Tunangan Meski Belum Bercerai dari Galih Ginanjar

Dakwaan pertama masuk dalam perbuatan asusila lewat media elektronik yang terancam dalam Pasal 51 ayat (2) jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3).

Subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE.

Lalu, dakwaan kedua masuk dalam Pasal Penghinaan melalui Media Elektronik, yakni Pasal 51 ayat 2 jo Pasal 36 jo Pasal 27 ayat 3. Subsider Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3.

Terakhir, dakwaan ketiga tentang Pencemaran Nama Baik melalui Media Elektronik Pasal 310 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Galih Ginanjar Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Pablo dan Rey Lebih Ringan"

Tag

Editor : Rina Wahyuhidayati

Sumber Kompas.com